Penjelasan Eks Kapolres Bima Kota soal Minta Uang dan Tuduhan Kerja Sama dengan Bandar Narkoba

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menegaskan tidak pernah memerintahkan anak buahnya meminta uang atau bekerja sama dengan bandar narkoba.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 19 Februari 2026, 20:50 WIB
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Jalani Sidang Etik (Foto: Riqky/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro membantah pernah meminta anak buahnya, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, meminta uang dari bandar narkoba.

"Bahwa saya menyatakan saya tidak pernah memerintah kepada saudara AKP Malaungi mantan Kasat Res Narkoba Polres Bima Kota untuk meminta uang kepada seseorang yang bernama Ko Erwin," kata kuasa hukum Didik, Rofiq Ashari di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Selain itu, Didik mengaku tidak pernah memerintah AKP Malaungi untuk bekerja sama dengan Ko Erwin, apalagi mengedarkan dan memperjualbelikan narkoba.

"Saya tidak pernah meminta memerintahkan kepada saudara AKP Malaungi mantan Kasat Res Narkoba Polres Bima Kota untuk bekerja sama dengan pihak manapun juga termasuk orang yang bernama Ko Erwin, khususnya mengedarkan maupun memperjualbelikan narkotika, psikotropika, atau jenis obat obatan terlarang lainnya," ucap didik melalui surat yang dibacakan kuasa hukumnya.

Didik juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah kenal atau bertemu dengan Ko Erwin tersebut.

"Bahwa saya tidak pernah mengenal tidak pernah bertemu tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apapun dengan seseorang yang bernama Ko Erwin," kata Didik.

Didik juga mengakui narkoba yang ditemukan di rumah Aipda Dianita adalah milik pribadi dan tidak ada hubungannya dengan AKP Malaungi.

"Narkotika dan psikotropika yang terdapat di dalam koper yang ditemukan Dianita adalah milik saya pribadi dan tidam ada hubungannya dengan saudara AKP Malaungi alias Pak Eki," kata dia.

Dipecat dari Polri

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro resmi diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Putusan ini hasil dari Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). AKBP Didik Putra Kuncoro diberhentikan terkait kasus narkoba.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). 

Dalam sidang KKEP ditemukan pelanggaran oleh Didik, yaitu meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Uang itu bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima.

“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” katanya. 

“Maka putusan sidang KKEP adalah sebagai berikut: Yang pertama sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” jelas Trunoyudo. 

Atas perbuatan tersebut, Didik melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri terkait pemberhentian tidak dengan hormat.

Pasal lainnya yang dilanggar adalah Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum.” 

Berikutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.”

Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan pemufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.” 

 

Penyimpangan Seksual

Kemudian, Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual.”

Lalu, Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan, dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.”

Terakhir, Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan.”

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya