Kurir Narkoba Diringkus Polisi di ATM Center Apartemen Jakpus, 738 Butir Ekstasi Disita

Polisi berhasil menggagalkan peredaran 738 butir ekstasi dari kurir narkoba asal Lampung di ATM Center Apartemen Mediterania Place Residence, Jakarta Pusat.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 18 Februari 2026, 18:55 WIB
Barang bukti yang diamankan dari kurir narkoba di Mediterania Place Residence, Jakarta Pusat. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Timsus Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran 738 butir narkoba jenis ekstasi pada Senin, 16 Februari 2026, sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan dua pria berinisial R (32) dan D (29). Keduanya ditangkap di ATM Center Apartemen Mediterania Place Residence, Jakarta Pusat.

"Pada hari Senin 16 Ferburari 2026, Timsus dari Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika," ujar Kepala Unit 3 Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Guntur Muarif, Rabu (18/2/2026).

Ia menyebut, kedua pelaku merupakan warga asal Provinsi Lampung. "Dari keduanya di dapati barang bukti kurang lebih sejumlah 738 Ekstasi dan rencananya akan diedarkan diwilayah Jakarta," kata dia.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi terkait dugaan adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksanaan awal, barang haram tersebut didapat oleh R dari daerah Lampung. Setelah sampai di Jakarta, R dijemput oleh D di kawasan Kebun Jeruk. Setelah itu, keduanya menuju lokasi secara bersamaan.

 

Barang Bukti Diamankan

Saat ini, kedua pria tersebut berada di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

"Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini dibawa ke mako direktorat reserse narkoba polda metro jaya untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya