Liputan6.com, Jakarta - AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota bakal menjalani sidang etik pada Kamis (19/2/2026) besok. Persidangan ini terkait dua kasus narkoba yang menyeret namanya.
Persidangan akan digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam). "Gedung TNCC pukul 09.00 wib (kurang lebih), Kamis 19 Februari 2026," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).
Advertisement
Seperti diketahui, nama AKBP Didik terseret kasus peredaran narkoba dengan membuat AKP Malaungi, kasatres narkoba sebagai tersangka. Dia kemudian juga menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba.
Sepak Terjang AKBP Didik terkait Kepemilikan Narkoba
Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir mengungkapkan, dari hasil pendalaman sementara, penyalahgunaan narkoba oleh AKBP Didik diduga telah berlangsung sejak Agustus 2025.
"Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu. Namun, itu jadi bahan untuk didalami,” kata Jhonny kepada wartawan, Minggu (15/2/2026) malam.
Selain menelusuri dugaan konsumsi narkoba, penyidik juga mendalami informasi mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp1 miliar yang disebut-sebut berasal dari AKP ML. Menurut Jhonny, aspek tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Jhonny juga menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan disiplin dan integritas di internal institusi.
“Tidak ada toleransi, tidak ada perlakuan istimewa atau impunitas bagi setiap individu Polri jika terlibat dalam jaringan narkoba ini,” tegasnya.
Menurut dia, kejahatan narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa sehingga penanganannya harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
“Kami sadari bahwa narkoba adalah kejahatan luar biasa yang mengancam eksistensi dari bangsa Indonesia,” tandas Jhonny.