Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Menkeu Purbaya) menegaskan, kondisi keuangan daerah terdampak bencana di Aceh dan Sumatera dalam posisi cukup, sehingga dana bukan menjadi kendala dalam penanganan bencana maupun pembangunan.
Purbaya memaparkan, posisi kas per Januari 2026 di sejumlah provinsi. Di Aceh tercatat Rp 3,5 triliun, Sumatera Utara Rp 4,5 triliun, dan Sumatera Barat Rp 1,8 triliun. Total kas yang dimiliki ketiga daerah tersebut mencapai Rp 9,9 triliun.
Advertisement
"Jadi kita pastikan waktu itu uang bukan masalah bagi mereka untuk membangun atau menangani bencana," ujar Purbaya dalam rapat bersama Koordinasi dengan Pimpinan DPR Soal Pemulihan Pasca Bencana Sumatera, Rabu (18/2/2026).
Meski demikian, pemerintah tetap menyetujui tambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 10,65 triliun. Tambahan ini diberikan kepada 47 daerah terdampak bencana yang mengalami penurunan TKD serta 20 daerah lain yang juga mengalami penurunan alokasi.
"Pendek saja, penambahan alokasi ke daerah, pemberian tambahan alokasi TKD disetujui sebesar Rp 10,65 triliun Jadi bukan angka yang 7 atau 8, kita ambil yang maksimal sesuai dengan usulan dari Menteri Dalam Negeri. Ada 47 daerah terdampak bencana yang mengalami penurunan TKD dan 20 daerah tidak terdampak yang mengalami penurunan TKD, semuanya akan direvisi ke atas," ujar dia.
Tambahan alokasi tersebut mencakup penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), DBH tambahan, Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan, serta Dana Khusus untuk Aceh. Penyaluran tambahan TKD akan dilakukan bertahap selama tiga bulan mulai Februari, dengan pencairan 40% pada bulan ini, 30% pada Maret, dan 30% pada April.
Purbaya Tambah TKD Rp 10,65 Triliun untuk Daerah Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) telah disetujui sebesar Rp 10,65 triliun dan segera disalurkan ke pemerintah daerah yang terdampak bencana Aceh dan Sumatera.
Purbaya menjelaskan, tambahan alokasi tersebut mencakup penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), DBH tambahan, Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan, serta Dana Otonomi Khusus untuk Aceh.
Secara total ada 67 daerah di 3 provinsi yang terdampak bencana Sumatera menerima anggaran tambahan TKD itu. Adapun rinciannya adalah 47 daerah terdampak bencana yang mengalami penurunan TKD dan 20 daerah tidak terdampak yang turut mengalami penurunan.
"Penambahan alokasi ke daerah, pemberian tambahan alokasi TKD disetujui sebesar Rp 10,65 triliun Jadi bukan angka yang 7 atau 8, kita ambil yang maksimal sesuai dengan usulan dari Menteri Dalam Negeri,” ujar Purbaya Dalam rapat bersama DPR, Rabu (18/2/2026).
Ia memaparkan, hingga 17 Februari 2026, pemerintah telah mentransfer Rp 13 triliun ke daerah di tiga provinsi tersebut. Angka ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 10,78 triliun atau meningkat sekitar 30%.
Revisi DIPA
Purbaya juga menyampaikan kondisi kas sejumlah daerah terdampak bencana pada Januari 2026 dalam posisi cukup. Di antaranya, Aceh memiliki kas Rp 3,5 triliun, Sumatera Utara Rp 4,5 triliun, dan Sumatera Barat Rp 1,8 triliun, sehingga total mencapai Rp 9,9 triliun.
Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tambahan TKD dijadwalkan rampung pekan depan atau paling lambat 28 Februari 2026, dengan penyaluran mulai dilakukan pada minggu keempat Februari. Skema penyaluran dilakukan selama tiga bulan, yakni Februari sebesar 40%, Maret 30%, dan April 30%.
"Jadi yang disetujui adalah Rp 10,648 triliun Sesuai dengan petunjuk dari Bapak Presiden Jadi penyaluran tambahan TKD di bulan Februari akan mencapai, paling tidak minggu keempat ya, Rp 4,2 triliun Penggunaannya diproteskan untuk penggunaan belanja, pokok pemda, penanggulangan bencana, dan kebetulan mendesak lainnya,” kata dia.
Menurut Purbaya, penambahan TKD tersebut diperuntukkan bagi belanja pokok pemerintah daerah, penanggulangan bencana, serta kebutuhan mendesak lainnya, dengan mekanisme penyaluran tanpa persyaratan berlebihan.