Liputan6.com, Jakarta - Kelab malam, diskotek, mandi uap, bar, hingga rumah pijat yang merupakan sejumlah jenis usaha pariwisata seperti kelab malam di Jakarta, diwajibkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) untuk tutup satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran 2026.
Ketentuan ini tercantum di Surat Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1447 H/2026 M. Selain itu, aturan ini juga merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Advertisement
"Dengan ini diimbau kepada pemilik/penanggung jawab usaha pariwisata, agar melaksanakan ketentuan," ujar Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata dalam Surat Pengumuman tersebut, dikutip Selasa (17/2/2026).
Andhika menjelaskan, pengaturan ini bukan pembatasan semata, tetapi penyesuaian proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat.
"Selain itu, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa yang menjadi bagian dari tempat hiburan juga wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri 2026," ucap dia.
Aturan Lainnya
Lalu, lanjut Andhika, khusus usaha kelab malam dan diskotek yang menyatu dengan area hotel minimal bintang empat dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan.
"Meski begitu, jam operasional juga diatur secara spesifik, misalnya kelab malam dan diskotek yakni pada rentang waktu 20.30 WIB hingga 01.30 WIB, serta sejumlah usaha lain dengan batas waktu berbeda sesuai ketentuan dalam pengumuman," terang dia.
Selain pengaturan jam operasional, pelaku usaha juga diwajibkan melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.
"Pada hari-hari tertentu seperti satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri, sejumlah usaha tetap diwajibkan tutup," kata Andhika.
Lebih lanjut, pengumuman ini juga menegaskan terkait larangan menampilkan konten pornografi, pornoaksi, dan erotisme, menyediakan perjudian atau narkoba, serta menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
"Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap sektor pariwisata tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan nilai toleransi, ketertiban, dan harmoni sosial yang menjadi karakter Jakarta sebagai kota global dan pusat kegiatan nasional," jelas Andhika.