Israel Setujui Penetapan Lahan di Tepi Barat yang Diduduki sebagai Tanah Negara

Keputusan ini menjadi yang pertama sejak Israel menduduki wilayah tersebut pada 1967.

oleh Khairisa FeridaDiterbitkan 16 Februari 2026, 07:00 WIB
Warga Palestina berunjuk rasa setelah tentara Israel memblokir pintu masuk kamp pengungsi Palestina Nur Shams di Tepi Barat yang diduduki pada Senin 9 Februari 2026. Warga Palestina yang mengungsi menuntut diizinkan kembali ke rumah yang mereka tinggalkan pada tahun lalu selama operasi militer Israel berlangsung. (Jaafar ASHTIYEH/AFP)

Liputan6.com, Tel Aviv - Pemerintah Israel menyetujui proposal untuk memproses dan menetapkan sejumlah area besar di Tepi Barat yang diduduki sebagai "tanah negara", sebuah langkah yang secara efektif menempatkan lahan tersebut di bawah klaim kepemilikan Israel. 

Menurut laporan lembaga penyiaran publik Israel, Kan, pada Minggu (15/2/2026), proposal tersebut diajukan oleh Menteri Keuangan Bezalel Smotrich yang dikenal berhaluan kanan jauh, bersama Menteri Kehakiman Yariv Levin dan Menteri Pertahanan Israel Katz. 

Smotrich menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas kendali Israel atas wilayah tersebut.

"Kami melanjutkan revolusi permukiman untuk mengendalikan seluruh tanah kami," ujarnya seperti dikutip dari laporan Al Jazeera.

Sebagian besar tanah milik warga Palestina di Tepi Barat belum terdaftar secara resmi karena proses pendaftarannya panjang dan rumit, serta dihentikan oleh Israel pada 1967. Pendaftaran tanah menetapkan kepemilikan permanen atas lahan tersebut. Sementara itu, hukum internasional menyatakan bahwa kekuatan pendudukan tidak diperbolehkan menyita atau membangun permukiman di wilayah yang diduduki.

.

Reaksi Hamas

Militer Israel berdalih bahwa pembongkaran tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memberantas kelompok bersenjata Palestina. Tampak dalam foto, sebuah buldoser tentara Israel menghancurkan rumah-rumah di kamp pengungsi perkotaan Palestina Nur Shams, dekat kota Tulkarem di Tepi Barat, Rabu 31 Desember 2025. (AP Photo/Majdi Mohammed)

Presidensi Palestina mengecam keputusan pemerintah Israel dan menyebutnya sebagai eskalasi serius. Kantor berita Palestina, Wafa, melaporkan bahwa pihak Palestina menilai langkah Israel itu secara efektif membatalkan perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani sebelumnya dan bertentangan secara jelas dengan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB).

Di sisi lain, Katz membela kebijakan pemerintahan Netanyahu. Seperti dikutip surat kabar The Jerusalem Post, ia menyebutnya sebagai langkah penting dalam bidang keamanan dan tata kelola yang dirancang untuk memastikan kontrol, penegakan hukum, serta kebebasan bertindak penuh bagi Negara Israel di kawasan tersebut.

Pekan lalu, Kabinet Keamanan Israel juga menyetujui sejumlah langkah yang dipromosikan oleh Smotrich dan Katz. Kebijakan tersebut dinilai semakin mempermudah penyitaan tanah Palestina di Tepi Barat yang diduduki.

Kelompok Palestina, Hamas, turut mengecam keputusan tersebut. Dalam pernyataannya, Hamas menyebut langkah itu sebagai upaya mencuri dan meng-Yahudi-kan tanah-tanah di Tepi Barat yang diduduki dengan mendaftarkannya sebagai apa yang disebut tanah negara.

Hamas, yang memimpin serangan Oktober 2023 terhadap Israel dan terlibat dalam perang melawan Israel di Jalur Gaza, menyatakan bahwa persetujuan tersebut merupakan keputusan yang batal demi hukum yang dikeluarkan oleh kekuatan pendudukan yang tidak sah.

Kelompok itu menambahkan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya untuk memaksakan permukiman dan proses yang mereka sebut sebagai Yahudisasi secara paksa di lapangan, yang melanggar hukum internasional serta resolusi-resolusi PBB yang relevan.

 

 

Aneksasi Terang-terangan

Mereka mendesak warga Palestina untuk mengungsi dari tempat tinggal mereka di kamp pengungsi Tulkarem di Tepi Barat yang diduduki. (Jaafar ASHTIYEH/AFP)

Sejumlah analis menilai kebijakan ini sebagai bentuk aneksasi de facto terhadap wilayah Palestina. Mereka memperingatkan bahwa langkah tersebut akan secara mendalam mengubah lanskap sipil dan hukum di Tepi Barat dengan menghilangkan apa yang oleh para menteri Israel disebut sebagai hambatan hukum lama terhadap perluasan permukiman.

Dari Ramallah di Tepi Barat, analis politik Xavier Abu Eid mengatakan kepada Al Jazeera bahwa Israel sedang mengemas aneksasi dalam bentuk langkah birokratis. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Internasional pada 2024 yang menyatakan bahwa tindakan Israel di Tepi Barat setara dengan aneksasi.

"Orang-orang harus memahami bahwa ini bukan sekadar langkah menuju aneksasi. Kita sedang mengalami aneksasi saat ini. Apa yang dilakukan pemerintah Israel adalah menanamkan program politik mereka—sebuah kebijakan yang memang sudah dipresentasikan sebelumnya," imbuhnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya