Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Tersangka Narkoba Belum Ditahan, Ini Alasan Polri

Polri menjelaskan Kapolres Bima Kota nonaktif belum ditahan meski berstatus tersangka narkoba karena masih menjalani penempatan khusus Divpropam terkait proses etik.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 15 Februari 2026, 22:10 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir saat memberikan keterangan pers terkait kasus narkoba yang melibatkan Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro. (Liputan6/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Kepolisian menjelaskan penahanan belum dilakukan karena yang bersangkutan masih menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir mengatakan, hingga saat ini Direktorat IV Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro karena proses kode etik masih berjalan.

“Saat ini, terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat IV Bareskrim Polri karena yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divpropam Polri terkait dengan proses kode etik yang sedang dalam proses lebih lanjut,” kata Jhonny di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026) malam.

Jhonny menjelaskan, proses pidana dan pemeriksaan kode etik terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro berjalan secara paralel. Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim gabungan Paminal Divpropam dan Bareskrim Polri menemukan sejumlah barang bukti narkotika di rumah pribadi yang bersangkutan di kawasan Tangerang.

 

 

Sita Sejumlah Barang Bukti Narkoba

Infografis Polri Musnahkan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp 29,37 Triliun. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain tujuh plastik klip berisi sabu dengan berat total 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.

Atas perbuatannya, AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Adapun ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal Rp2 miliar, serta pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori 4 sebesar Rp200 juta,” tandas Jhonny.

Polri memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, baik dalam ranah pidana umum maupun penegakan kode etik internal.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya