Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Jadwal Belajar selama Ramadan 1447 H/2026 yang ditetapkan pada 13 Februari 2026.
Surat ini menjelaskan tentang pelaksanaan pembelajaran di empat kurun waktu, yaitu masa belajar di rumah, belajar di sekolah atau satuan pendidikan, libur Idulfitri, hingga kembali ke sekolah. Berikut jadwalnya:
Advertisement
1. Tanggal 18-21 Februari 2026
Belajar mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai tugas yang diberikan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan anak usia dini/satuan pendidikan keagamaan.
Kegiatan pembelajaran secara mandiri diharapkan tidak membebani murid dengan PR atau proyek yang berlebihan, terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif.
Apabila satuan pendidikan memberikan penugasan, diharapkan sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua.
2. Tanggal 23 Februari-14 Maret 2026
Belajar di sekolah. Selain kegiatan pembelajaran, diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
- Bagi murid yang beragama Islam, melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan lainnya.
- Bagi murid yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani maupun kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
3. Tanggal 16-20 dan 23-27 Maret 2026
Libur bersama Idulfitri. Setiap murid diharapkan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
4. Tanggal 30 Maret 2026
Murid kembali masuk sekolah
Penyesuaian Aktivitas Belajar
Dalam SEB ini, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota diminta untuk menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan dan menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran.
Kepala Satuan Pendidikan juga diminta untuk menyesuaikan aktivitas pembelajaran di satuan pendidikan di antaranya dengan mengurangi intensitas kegiatan pembelajaran yang berkaitan dengan aktivitas fisik seperti mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), kepanduan, dan sebagainya.
Kemudian, menjaga keamanan aset satuan pendidikan, termasuk laboratorium, perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), ruang perpustakaan, serta sarana dan prasarana pendidikan lainnya selama masa libur, melalui pengaturan petugas piket dan koordinasi dengan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, menyediakan kanal pelaporan (kontak satuan pendidikan,wali kelas, atau layanan pengaduan yang relevan) apabila orang tua/wali membutuhkan informasi atau ingin melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan pelindungan murid selama masa libur.
Orangtua Diminta Mendampingi
Dalam SEB, orang tua atau wali murid khususnya selama anak belajar mandiri di rumah diminta untuk:
1. Menumbuhkan dan mendampingi anak dalam melakukan aktivitas positif melalui praktik tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat serta mendorong penguatan literasi, numerasi, dan karakter, seperti: ibadah dan kajian keagamaan; membaca buku atau bahan bacaan lain bersama anak; permainan yang melatih logika, kerja sama, dan kreativitas; dan kegiatan seni, olahraga, budaya sesuai minat anak.
2. Menerapkan kebijakan penggunaan gawai dan internet, dengan cara: menetapkan batas waktu penggunaan gawai; mendampingi anak ketika mengakses internet dan media sosial; dan mengarahkan anak memanfaatkan konten yang bermanfaat dan menghindarkan anak dari konten yang mengandung kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan, dan disinformasi
3. Memfasilitasi dan mendampingi anak dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti kegiatan keagamaan di masyarakat; kunjungan teman dan silaturahmi dengan keluarga; dan kegiatan-kegiatan bermasyarakat secara positif lainnya.
4. Melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan berbasis gender; keterlibatan anak dalam pekerjaan yang mengganggu hak belajar, bermain, dan beristirahat; dan praktik pernikahan usia dini