Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor CPO, 3 ASN dan 8 Pihak Swasta

Kejagung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 10 Februari 2026, 21:58 WIB
Kepuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (10/2/2026). (Liputan6.com/Rifqy)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022-2024.

Para tersangka terdiri dari tiga ASN dan delapan lainnya dari pihak swasta. Para tersangka diduga melakukan manipulasi dalam proses ekspor CPO.

"Di mana pada malam ini, penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022-2024," ujar Kepuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam jumpa pers, Selasa (10/2/2026).

Kerugian sementara negara yang ditaksir dari tindakan ini sekitar Rp 10 - Rp 14 triliun. Selain itu, ada potensi kerugian ekonomi yang masih dalam tahap perhitungan.

"Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara 10 triliun hingga 14 triliun rupiah," jelas Dirdik Jampidsus Syaried Sulaeman Nahdi.

Adapun para tersangka yang ditetapkan pada hari ini adalah:

1. LHB selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia

2. FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)

3. MZ selaku ASN pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru

4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS

5. ERW selaku Direktur PT. BMM

6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP

7. RND selaku Direktur PT. TAJ

8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International

9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya

10. RBN selaku Direktur PT CKK

11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP

 

Pasal yang Disangkakan

Kepuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (10/2/2026). (Liputan6.com/Rifqy)

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik juga menerapkan sangkaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Terhadap para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tutur Syarief.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya