Pemerintah Siapkan Perpres Penghapusan Tunggakan Iuran JKN Kelas 3

Pemerintah menyiapkan perpres penghapusan piutang dan denda iuran JKN bagi peserta PBPU dan BP kelas 3.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 09 Februari 2026, 20:30 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bertemu Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Rabu (15/10/2025). (Liputan6.com/Tira)  

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah mempersiapkan peraturan presiden (perpres) terkait penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3. Kebijakan ini disiapkan untuk meringankan beban peserta sekaligus memperkuat keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penyusunan perpres tersebut saat ini masih dalam tahap perumusan. Aturan itu diharapkan menjadi solusi atas akumulasi tunggakan iuran yang selama ini membebani sebagian peserta.

“Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” kata Purbaya dikutip dair Antara, Senin (9/2/2026).

Menurut Purbaya, kebijakan penghapusan tunggakan ini tidak hanya ditujukan untuk membantu peserta, tetapi juga mendorong peningkatan kepesertaan aktif. Dengan demikian, sistem JKN dapat berjalan lebih berkelanjutan dan inklusif.

Selama ini, pemerintah telah menopang pembiayaan JKN melalui pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan.

 

Anggaran Kesehatan Meningkat, Data PBI Jadi Sorotan

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat acara Semangat Awal Tahun 2026, di Menara Global, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Purbaya menjelaskan, sejak 2021 besaran iuran JKN bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas 3 telah disamakan dengan peserta PBI, yakni Rp 42.000 per orang per bulan. Dari jumlah tersebut, Rp35.000 dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta, sementara Rp 7.000 merupakan bantuan iuran dari pemerintah.

Bantuan tersebut terdiri dari Rp 4.200 yang ditanggung pemerintah pusat dan Rp 2.800 oleh pemerintah daerah. Skema ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlangsungan pembiayaan JKN.

Secara keseluruhan, alokasi anggaran kesehatan dalam APBN 2026 mencapai Rp 247,3 triliun, meningkat 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan besarnya anggaran tersebut, Menkeu menyoroti polemik penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN yang memicu keresahan masyarakat pada Februari 2026.

Menurut Purbaya, perubahan data yang dilakukan secara drastis tanpa sosialisasi memadai menjadi penyebab utama munculnya gejolak. Karena itu, ia meminta proses pemutakhiran data PBI JKN dilakukan secara lebih hati-hati dan bertahap.

Ia juga mengusulkan adanya masa transisi selama 2–3 bulan sebelum penonaktifan diberlakukan, agar masyarakat memiliki waktu menyesuaikan diri dan tidak kehilangan akses layanan kesehatan secara mendadak.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya