Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Stadion Jambi Swarna Bhumi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini dengan memverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan.
"Tim selanjutnya akan menelaah dan menganalisis, apakah laporan aduan termasuk dalam unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau bukan. Untuk pengayaan informasinya, tim juga secara proaktif melakukan pulbaket," kata Budi, Senin (9/2).
Advertisement
Budi menyatakan, laporan masyarakat menjadi salah satu pintu masuk yang ampuh bagi KPK untuk menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini terlihat dari masifnya beberapa peristiwa tertangkap tangan yang bermula dari aduan masyarakat.
"Setiap aduan akan ditindaklanjuti dengan memverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan," janji Budi.
Budi menambahkan, KPK berikutnya akan menelaah dan menganalisis, apakah laporan aduan termasuk dalam unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau bukan. Untuk pengayaan informasinya, tim juga secara proaktif melakukan pulbaket.
"Adapun tindak lanjut dari aduan masyarakat bisa bermuara pada upaya penindakan, pencegahan, pendidikan, atau koordinasi supervisi dengan pemangku kepentingan terkait. Laporan aduan masyarakat masuk dalam klasifikasi informasi dikecualikan atau tertutup, sehingga untuk menjaga kerahasiaannya, KPK tidak membuka identitas pelapor dan substansi pelaporannya, termasuk dalam mengkonfirmasi setiap laporan aduan yang diterima. Namun sebagai bentuk akuntabilitas, KPK menyampaikan setiap progressnya khusus hanya kepada pihak pelapor," dia menandasi.
Dilaporkan AMATIR
Sebelumnya, Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Stadion Jambi Swarna Bhumi ke KPK pada Senin, 9 Februari 2026. Ketua Umum AMATIR, Nardo Pasaribu menjelaskan, proyek itu diduga melibatkan nama Gubernur Jambi, Al Haris, serta sejumlah pejabat teknis dan pihak rekanan karena memiliki pagu anggaran Rp 250 miliar yang bersumber dari dana APBD.
"AMATIR dengan ini menyampaikan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek Pembangunan Bangunan Gedung Stadion pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi," kata Nardo kepada awak media, Senin (9/2/2026).
Nardo menjelaskan, pelaksanaan proyek yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi tu mempunyai waktu kerja penyelesaian pekerjaan selama 690 hari. Namun, sampai dengan tanggal serah terima pekerjaan yakni pada tanggal 23 Januari 2025, terdapat dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan perencanaan pada dokumen kontrak yang berpotensi merugikan keuangan negara.
"Ada beberapa poin krusial yang menjadi sorotan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Di antaranya, adanya kekurangan struktur seluas 16.800 meter persegi pada tribun penonton bagian Utara dan Selatan. Diperkirakan memunculkan dugaan kerugian negara sampai Rp100 miliar lebih," ungkap Nardo.
Dampak dari hal itu, lanjut Nardo, membuat terjadinya ketidaksesuaian desain stadion. Di mana, perencanaan awal berbentuk bundar melingkar, namun bangunan hanya berdiri pada sisi Barat dan Timur.
Nardo menambahkan, pihaknya juga melaporkan adanya dugaan pekerjaan fiktif berupa jalur jalan untuk kursi roda tahun anggaran 2025 dengan realisasi anggaran sekitar Rp 4,4 miliar. Namun faktanya, berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Jambi tahun 2024 ditemukan pemberian uang muka kepada pelaksana pekerjaan sesuai dengan surat Nomor : /ITPROV-3/XI/2024 tentang kesimpulan Notisi Hasil Audit.
"Suratnya terlampir (dalam laporan)," beber dia.
Atas temuan itu, Nardo mendesak KPK memanggil dan memeriksa para pihak terkait, tak terkecuali kepala daerah terkait. KPK juga diminta untuk menunjuk langsung BPKP sebagai auditor independen, bukan inspektorat
"Sebagi bukti permulaan bersama ini kami lampirkan dokumen," dia menandasi.