Liputan6.com, Jakarta - Liu Xiaodong, terdakwa perkara dugaan pertambangan emas ilegal wilayah konsesi PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat melarikan diri dari status tahanan rumah. Liu Xiandong adalah WNA China.
Perkara yang menjeratnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan tahap dua untuk nomor perkara 81/Pid.B/2026/PN Ktp ke Pengadilan Negeri Ketapang jug sudah dilakukan. Hakim menetapkan Liu sebagai tahanan rumah sejak 4 Februari 2026. Namun rumah tanpa penjagaan kerap hanya alamat administratif.
Advertisement
Sumber liputan6.com menyebut, Liu bergerak menuju Entikong Sanggau. Perbatasan negara Indonesia-Malaysia. Tetapi beruntung pelariannya bisa dicegah.
“Dia diamankan Entikong, perjalanan kembali Ketapang,” ucap sumber penegak hukum.
Kejari Ketapang
Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Ketapang Panter Rivay Sinamela membenarkan Liu coba kabur lalu diamankan pada Sabtu 7 Februari 2026.
“Iya, benar. Ini kami sedang dalam perjalanan untuk menjemput ke sana,” kata dia.
Dia belum mau bicara banyak bagaimana Liu bisa kabur dan nyaris menyeberang ke Malaysia. Katanya, mereka masih fokus pada penangkapan kembali Liu.