Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan terjun langsung ke lokasi penemuan gajah sumatera yang mati mengenaskan di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Dia memastikan bahwa penanganan kasus pembunuhan satwa dilindungi ini akan diusut secara serius, terukur, dan tuntas.
“Saya menyampaikan duka mendalam dan keprihatinan atas peristiwa pembunuhan salah satu gajah liar yang terjadi beberapa hari yang lalu. Gajah adalah satwa yang dilindungi undang-undang dan memiliki peran penting bagi ekosistem Riau,” ujar Herry kepada awak media, Sabtu (7/2/2026).
Advertisement
Dia mengakui bahwa peristiwa itu membuatnya mendapat berbagai pesan, kritik, dan kecaman dari berbagai pihak yang tidak hanya masyarakat Riau, namun juga berbagai daerah di Indonesia. Herry memahami, hal itu sebagai bentuk kemarahan serta kepedihan publik atas tragedi memilukan tersebut.
"Karena peristiwa ini bukan peristiwa biasa, melainkan peristiwa yang sangat luar biasa dan menyayat rasa keadilan,” tegas dia.
Lulusan Akpol 1996 ini menegaskan, Polda Riau sejalan dengan suara publik. Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan terhadap satwa dilindungi dan lingkungan hidup.
Bakal Tindak Tegas Pelaku
Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen menindak tegas para pelaku, baik individu maupun jaringan, sesuai hukum yang berlaku.
"Penanganan kasus ini dilakukan secara terpadu dan kolaboratif oleh Polda Riau bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Polres Pelalawan, serta Satuan Brimob Polda Riau," ujar Herry.
Sebagai informasi, saat menerima laporan pertama peristiwa itu pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh.
Dari hasil pemeriksaan awal di lapangan ditemukan fakta bahwa bangkai gajah berada dalam posisi duduk, bagian kepala terputus, dan kedua gading hilang, yang menguatkan dugaan kuat adanya tindak pidana perburuan satwa dilindungi.
"Petugas juga menemukan dua potongan logam proyektil peluru, yang mengindikasikan gajah tersebut ditembak sebelum dibantai," ungkap Herry.
Gunakan Scientific Crime Investigation
Herry menyampaikan, penyelidikan kasus dilakukan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) untuk memastikan seluruh proses berbasis bukti ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pendekatan SCI sendiri akan menjadi fondasi utama penegakan hukum, termasuk penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan pidana lain yang relevan.
“Kami menggunakan metode scientific crime investigation. Sampel tanah, darah, jaringan biologis, dan barang bukti lainnya telah diamankan dan dianalisis secara forensik. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan akuntabel,” dia menandasi.