Liputan6.com, Jakarta - Seorang ibu berinisial IJ tega menjual anak kandungnya sendiri untuk mendapatkan keuntungan puluhan juta rupiah. Kasus ini berhasil diungkap oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menyatakan, ada 10 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah IJ (26) selaku ibu sekaligus pelaku penjual anak; A alias A (33) selaku calo penjual anak di Jakarta; dan AF alias O (25) selaku teman IJ yang mendapat keuntungan.
Advertisement
Kemudian HM (32) selaku teman A alias A yang mendapat keuntungan; WN (50) selaku calo pembeli Wonosobo atau penjemput korban di Kota Tua; EBS (49) selaku sopir penjemput korban di Kota Tua ke Wonosobo dan mendapat keuntungan; serta SU (37) tahun selaku sopir penjemput korban dari Wonosobo ke Jambi dan mendapat keuntungan.
Selanjutnya, EM (40) selaku calo pembeli di Jambi dan mendapat keuntungan; LN (36) selaku calo pembeli dari SAD; dan RZ (35) selaku suami Lina dari Suku Anak Dalam.
Arfan mengulas, peristiwa bermula pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, IJ menjemput anaknya berinisial RZA yang sedang berada di rumah tante dan nenek, dengan alasan hendak mengajak bermain.
"Namun, sampai pada hari Jumat 21 November, RZ tidak juga kembali," kata dia dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).
Ayah korban bercerita ke si tante bahwa istrinya baru saja mendapatkan banyak uang, serta menanyakan kondisi si anak. Keduanya pun bingung dengan situasi yang terjadi, sehingga mencari IJ.
IJ nyatanya sedang bersama tersangka AF. Saat ditanya keberadaan si anak, AF menyatakan bahwa bocah tersebut ada di Medan bersama saudaranya.
Sang Ibu Dibawa ke Kantor Polisi
Mendengar kabar tersebut, IJ dan tersangka AF langsung dibawa ke Polsek Metro Tamansari. Di hadapan petugas, sang ibu baru mengakui bahwa anak kandungnya telah dijual ke tersangka WN.
"Menjual anak korban RZA kepada tersangka WN sebesar kurang lebih Rp 17,5 juta. Lalu kemudian tersangka WN menjual anak korban RZA sebesar kurang lebih Rp 35 juta kepada tersangka EM," kata Arfan.
Lalu kemudian, tersangka EM menjual si anak sebesar Rp 85 juta ke tersangka LN. "LN merupakan perantara jual beli anak di Suku Anak Dalam Jambi," sambungnya.
Pada saat tersangka LN ditangkap bersama dengan tersangka RZ di daerah Suku Anak Dalam Jambi, petugas berhasil menemukan si anak bersama dengan tiga bocah lain yang tidak diketahui identitasnya.
"Pada saat pemeriksaan diketahui bahwa selain korban anak RZA, tiga anak tanpa identitas lainnya juga merupakah korban dari tindak pidana penjualan anak," Arfan menandaskan.