Soksi Hanya Ada Satu Kubu Misbakhun Usai PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso

Upaya kepengurusan Soksi atau Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia kubu Ali Wongso telah ditolak PN Jaksel.

oleh Tim NewsDiterbitkan 06 Februari 2026, 05:25 WIB
Ilustrasi sidang. (dok. Unsplash.com/Bill Oxford/@bill_oxford)

Liputan6.com, Jakarta - Upaya kepengurusan Soksi atau Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia kubu Ali Wongso Sinaga memperoleh keabsahan akhirnya kandas.

Hal itu dikarenakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh gugatan perdata Ali Wongso cs terhadap kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) Soksi kubu Mukhamad Misbakhun yang melanjutkan kepemimpinan Ahmadi Noor Supit.

Pada persidangan di PN Jaksel, Kamis 5 Februari 2026, majelis hakim pimpinan Sri Rejeki Marsinta yang menyidangkan perkara itu mementahkan gugatan Ali Wongso Cs.

"Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya secara meyakinkan," demikian bunyi pertimbangan dalam putusan atas perkara dengan register 439/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tersebut.

Majelis hakim dalam amar putusannya menegaskan tiga hal pokok, yakni menolak tuntutan provisi penggugat untuk seluruhnya, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya, dan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Selain itu, pengadilan juga memerintahkan Ali Wongso Cs selaku penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 271.000.

Perkara itu mulai disidangkan pada 16 Mei 2025. Jauh-jauh hari sebelum mengeluarkan putusan, sebelumnya PN Jaksel sempat mengupayakan mediasi sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.

Namun, pada 14 Juli 2025 Hakim Fitra Renaldo sebagai mediator melaporkan bahwa pihak-pihak yang bersengketa tidak mencapai kesepakatan. Persidangan pun dilanjutkan ke pokok perkara.

 

Penanganan Perkara

Ilustrasi putusan sidang. (Foto: Pixabay/succo)

Dalam menangani perkara itu, majelis hakim PN Jaksel juga mempertimbangkan ketentuan Perma Nomor 7 Tahun 2022 Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Oleh karena itu, pemeriksaan perkara dilakukan secara elektronik.

Gugatan itu tidak memengaruhi Depinas Soksi kubu Misbakhun memperoleh pengakuan Kementerian Hukum (Kemenkum). Pada 2 September 2025, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Nomor AHU-0001556.AH.01.08.TAHUN 2025 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan SOKSI.

Melalui SK itu, Kemenkum mengesahkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) XII Soksi di Jakarta pada 20 Mei 2025. Munas yang dibuka langsung oleh Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia tersebut memilih Misbakhun menjadi ketua umum periode 2025-2030 menggantikan Ahmadi Noor Supit.

Menkum Supratman pada Oktober 2025 juga sudah memastikan tidak ada lagi dualisme kepengurusan SOKSI. Menteri asal Gerindra itu menyatakan Kemenkum telah memperhatikan dan mengikuti keputusan yang telah ditetapkan oleh DPP Partai Golkar terkait pengakuan atas SOKSI di bawah kepemimpinan Misbakhun.

Menurut Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan DPP Partai Golkar Fahd Elfouz Arafiq, berbagai keputusan yang ada telah menguatkan bahwa hanya ada satu kepengurusan Depinas SOKSI yang sah.

"Soksi di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun adalah satu-satunya ormas sah pendiri Partai Golkar," kata Fadh.

Infografis Deretan Pasal KUHP Baru Digugat ke MK dan Mulai Disidangkan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya