1.000 Rumah Pasien TBC Diusulkan Terima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya

Pasien TBC atau tuberkulosis perlu memiliki tempat tinggal layak untuk mendukung penanganan.

oleh Benedikta DesideriaDiterbitkan 06 Februari 2026, 07:00 WIB
Wamenkes Benny bertemu Menteri Ara pada Kamis, 5 Februari 2026. Benny mengungkap bahwa Kemenkes telah melakukan pendataan terhadap 1.000 rumah pasien TBC yang memenuhi kriteria Masyarakat Berpengahasilan Rendah DTSEN 1-4.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan pendataan terhadap sekitar 1.000 rumah pasien TBC atau tuberkulosis yang memenuhi kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) DTSEN 1-4 untuk dapat diusulkan menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Wakil Menteri Kesehatan Benyamin Paulus Octavianus mengungkapkan bahwa dalam penanganan TBC tak cuma dengan obat tapi juga lingkungan tempat yang sehat dan layak.

“Penanganan TBC harus dilakukan secara komprehensif. Selain pengobatan, kondisi rumah dan lingkungan tempat tinggal pasien juga sangat menentukan keberhasilan penyembuhan,” ujar Benny saat bertemu dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait pada Kamis, 5 Februari 2026.

Di kesempatan itu, Ara mengungkapkan Kementerian PKP terbuka terhadap sinergi lintas sektor untuk memastikan program perumahan dapat mendukung peningkatan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat khususnya kelompok rentan.

Terkait alokasi BSPS, Ara mengungkapkan pada tahun ini jumlah meningkat menjadi 400 ribu unit.

“Tahun lalu, BSPS dialokasikan sebanyak 45 ribu unit. Tahun ini, alokasinya meningkat signifikan menjadi 400 ribu unit. Pelaksanaannya harus tepat sasaran, transparan, dan dijalankan secara bersih,” kata Ara dalam keterangan tertulis. 

Apa Itu Program BSPS?

Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan inisiatif pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperbaiki rumah yang tidak layak huni.

Syarat-syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan BSPS.

1. Syarat Umum Penerima Bantuan

Calon penerima BSPS harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Program bantuan BSPS ini memang diperuntukkan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki kemampuan finansial untuk memperbaiki atau membangun rumah secara mandiri.

Pemerintah menetapkan batas penghasilan maksimal agar bantuan ini tepat sasaran. Selain itu, penerima bantuan wajib memiliki rumah yang tidak layak huni atau memerlukan renovasi besar agar memenuhi standar kelayakan hunian.

2. Tidak Boleh Menerima Bantuan Serupa

Salah satu syarat penting lainnya adalah bahwa calon penerima tidak sedang menerima bantuan serupa dari program perumahan lain milik pemerintah. Hal ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih bantuan dan memastikan pemerataan penerima manfaat.

Calon penerima juga harus membuat surat pernyataan resmi yang menyatakan bahwa mereka tidak terdaftar dalam program bantuan perumahan lainnya. Selain itu, rumah yang diajukan untuk program ini tidak boleh berada di kawasan kumuh, karena wilayah tersebut biasanya ditangani melalui program khusus lain yang berbeda dari BSPS.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya