Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan mengutus Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R Narendra Jatna sebagai ahli Pemerintah RI dalam sidang praperadilan terkait ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenku) Kejagung Anang Supriatna menyebut, dinamika persidangan menuntut adanya penjelasan langsung kepada pengadilan terkait unsur tindak pidana korupsi dan suap yang menjadi dasar permintaan ekstradisi.
Advertisement
Atas kebutuhan tersebut, pihak State Counsel dari Attorney-General’s Chambers Singapore yang mewakili Pemerintah RI mengusulkan agar Indonesia mengutus ahli dari Kejaksaan Agung dengan kapasitas sebagai state counsel.
"Pendapat hukum dari Ahli Pemerintah RI diperlukan setelah sebelumnya Pengadilan memeriksa Ahli yang diajukan oleh Paulus Tannos. Jaksa Agung menunjuk Jamdatun Narendra Jatna untuk bertindak sebagai Ahli dari Pemerintah RI sesuai permintaan AGC Singapura yg disampaikan melalui Kemenkum RI," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2/2026).
Anang mengatakan, pendapat hukum Jamdatun telah disampaikan kepada pengadilan sejak awal Desember 2025 dalam bentuk affidavit dan telah diterima sebagai alat bukti. Pada Januari 2026, dalam pemeriksaan silang oleh pihak State, ahli yang diajukan Paulus Tannos justru membenarkan pendapat Jamdatun.
Penahanan Paulus Tannos Diperpanjang
Dengan terpenuhinya unsur dual criminality dan pengadilan telah merasa cukup atas keterangan para ahli, majelis menyatakan tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan silang terhadap Jamdatun selaku ahli Pemerintah RI.
Namun demikian, Paulus Tannos masih menyatakan keberatan untuk diekstradisi. Konsekuensinya, penahanan terhadap yang bersangkutan kembali diperpanjang.
"Berdasarkan UU Ekstradisi Singapura, seorang buronan ekstradisi berhak untuk menyatakan kesediaan/keberatannya untuk diekstradisi. Sidang ekstradisi akan dilanjutkan kembali pada 23 Februari 2025," tandas dia.