Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Ammar Zoni, John Mathias, mendatangi Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, guna menjenguk kliennya. Selain membahas soal strategi persidangan dugaan peredaran narkotika di dalam Rutan, kunjungan John juga untuk menampung keresahan hati Ammar.
John Mathias menyebut Ammar Zoni merasa terbebani dengan kabar mengenai pemindahan ke lapas super ketat Nusakambangan. John berencana mengambil langkah dengan mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar pemindahan tersebut tidak terjadi, mengingat status hukum Ammar yang belum inkrah.
Advertisement
"Kita kan kunjungan ke Ammar, persiapan sidang tanggal 9. Yang dibahas itu kan persiapan sidang tanggal 9, kehadiran saksi ahli. Saksi ahli ada empat: ahli narkotika, kemudian ahli manajemen penyidikan, kemudian ahli manajemen Lapas, kemudian ahli tentang psikiater. Itu yang dibicarakan dengan Ammar," ungkap John Mathias di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026).
"Yang kedua, tentu kita menampung keluhan dia tentang isu-isu kan bahwa akan dipindahkan. Nah, kita juga akan mengajukan permohonan lah ke Dirjen Pemasyarakatan, keberatan kalau dipindahkan, karena kan harus dipahami hukum kita kan asas praduga tak bersalah. Jadi, sebelum ada keputusan ya jangan adalah isu-isu dulu kan," John Mathias menambahkan.
Jadi Isu yang Meresahkan Ammar Zoni
Kekhawatiran Ammar Zoni bukan tanpa alasan, mengingat Nusakambangan dikenal sebagai tempat bagi narapidana kelas berat. John menyebutkan bahwa kabar yang belum terkonfirmasi kebenarannya ini justru menjadi teror psikologis tersendiri bagi kliennya.
"Ya isu ini kan beri tahu media kan daripada kita kan. Ya isu itu kan juga bikin meresahkan buat Ammar sendiri kan," katanya.
John berencana mendatangi Dirjen Pemasyarakatan untuk meminta klarifikasi sekaligus mengajukan keberatan secara tertulis agar Ammar tetap berada di rutan saat ini sampai ada putusan tetap. John menegaskan bahwa mereka ingin memastikan informasi tersebut secara resmi.
"Ya, ini kan kita mau datang ke sana kan. Jadi juga meminta secara resmi juga kan informasi itu melalui tertulis," tutur John.
Mental Ammar Zoni Down
Dampak psikologis dari isu pemindahan ini ternyata cukup mempengaruhi kesiapan Ammar Zoni dalam menghadapi sisa persidangannya. John Mathias tidak menampik bahwa mental kliennya sempat jatuh atau down gara-gara kabar burung tersebut.
"Ya untuk terdakwa pasti down-lah. Jadi dia kan nggak bisa konsentrasi hadapi persidangan, itu yang kita khawatirkan. Habis ini kan kita ke sana, ajukan surat tersebut. Baru nanti kita akan mungkin akan minta bertemu juga dengan Pak Dirjen," ungkap John.
Pertanyakan Urgensi
Pihak pengacara juga mempertanyakan urgensi dan alasan mendasar jika memang benar Ammar harus dipindahkan kembali ke Nusakambangan. Menurut John, pemindahan narapidana seharusnya dilakukan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, bukan saat proses persidangan masih bergulir.
"Ya permohonan keberatan Ammar dipindahkan ke NK sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Ya, kita nggak tahu, kan baru isu. Mudah-mudahan kan itu tidak benar," ucap John Mathias.