Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo berinisial ER. Aksi tak senonoh itu diduga dilakukan terhadap seorang mahasiswi berusia 18 tahun, saat korban dalam kondisi pingsan.
"Iya sementara dilakukan penyelidikan setelah ada laporan dari korban," kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Advertisement
Sahrir menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban jatuh pingsan. Mahasiswi itu kemudian ditemukan oleh profesor ER bersama seorang pria berinisial R, lalu dievakuasi ke sebuah ruko milik sang Guru Besar.
"Setelah pingsan, korban dievakuasi oleh seorang saksi bernama R bersama dengan terduga pelaku ke sebuah ruko milik pelaku," ungkapnya.
Sahrir menuturkan, saat korban dibaringkan di dalam ruko tersebut, ER diduga melakukan tindakan tidak senonoh. Selain itu, terduga pelaku juga diduga memasukkan tangannya ke dalam baju korban.
"Terduga pelaku juga menepuk-nepuk pipi korban dan mencoba membuka ritsleting celana korban," jelasnya.
Namun, aksi ER terhenti setelah korban terbangun sehingga terlapor langsung menghentikan perbuatannya. Merasa keberatan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Hingga saat ini, korban belum dapat dimintai keterangan secara resmi karena masih dalam kondisi kurang sehat dan trauma," kata Sahrir.
Dinonaktifkan dari Kampus
Saat ini, lanjut Sahrir, penyidik masih melakukan penyelidikan dan telah mengundang sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
"Kami sedang berupaya mengumpulkan barang bukti, termasuk memeriksa rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian," pungkasnya.
Sementara itu, Rektor UIN Palopo, Abbas Langaji mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara ER dari seluruh aktivitas kampus.
"Oknum dosen ini dinonaktifkan sementara waktu dari seluruh aktivitas akademik dan kegiatan lainnya yang berkaitan tugas dan fungsinya di kampus," kata Abbas dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).
Abbas menjelaskan, kebijakan tersebut diambil untuk memastikan proses penanganan perkara yang sedang berlangsung di kepolisian serta menjaga kondusivitas dan keberlangsungan layanan akademik di lingkungan UIN Palopo.
"Penonaktifan sementara tersebut berlaku sejak 1 Februari 2026 dan akan berlangsung hingga proses hukum yang sedang berjalan dinyatakan selesai serta terdapat keputusan lebih lanjut dari pimpinan universitas," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk penetapan kesalahan terhadap yang bersangkutan. Hal itu dilakukan agar proses hukum bisa berjalan sebagai mana mestinya.
"Menurut Abbas bahwa langkah ini bukan merupakan bentuk penetapan dugaan kesalahan, melainkan murni kebijakan administratif yang mengedepankan asas kehati-hatian, profesionalisme institusi, serta penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku," ujarnya.
Diperiksa Internal Kampus
Sebagai bagian dari mekanisme internal kampus, ER juga akan menjalani pemeriksaan oleh tim yang dibentuk pimpinan universitas.
Tim tersebut terdiri atas Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan, Kepala Biro Akademik, Keuangan, dan Umum (AKU), Ketua Senat, Ketua Dewan Guru Besar, Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK), serta Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI).
"Sebagai bagian dari mekanisme internal, yang bersangkutan juga dijadwalkan akan mengikuti agenda pemeriksaan oleh tim yang dibentuk pimpinan universitas," katanya.
Rektor UIN Palopo juga menyampaikan keprihatinan atas kasus tersebut dan mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan komitmen kampus dalam menjaga hak sivitas akademika.
"UIN Palopo tetap berkomitmen menjamin hak seluruh sivitas akademika serta menjaga mutu layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat agar tetap berjalan sebagaimana mestinya," pungkasnya.