Arief Hidayat Cemaskan Masa Depan MK: Saya Sedih Jika Mahkamah Teraniaya dan Tak Bisa Tegakkan Hukum

Terhitung hari ini, Arief Hidayat resmi purnabakti usai 13 tahun mengabdi sebagai hakim MK.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 04 Februari 2026, 12:57 WIB
Arief Hidayat jelang masa purnanya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat meluncurkan buku terkait kiprahnya di Aula Gedung 1 MK, Jakarta. (Foto: Dokumentasi MK).

Liputan6.com, Jakarta - Arief Hidayat resmi purnabakti usai 13 tahun mengabdi sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Meski begitu, dia menegaskan tidak merasa sedih meninggalkan MK setelah memasuki masa purnabakti.

Hakim Arief justru mengaku akan merasa prihatin apabila MK ke depan tidak lagi berdiri tegak dalam menegakkan hukum konstitusi dan ideologi bangsa.

"Saya tidak merasa sedih meninggalkan Mahkamah Konstitusi. Yang akan membuat saya sedih justru jika Mahkamah ini kemudian teraniaya dan tidak bisa berdiri tegak menegakkan hukum konstitusi dan ideologi bangsa," kata Arief dalam pidato perpisahan pada wisuda purnabakti Hakim Konstitusi yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).

Arief mengatakan, selama 13 tahun mengabdi di MK, ia telah melewati berbagai dinamika. Mulai dari pengalaman yang membahagiakan hingga masa-masa penuh kesedihan. Dari perjalanan tersebut, ia menyadari bahwa setiap manusia memiliki batas, termasuk batas usia dan jabatan.

“Manusia itu ada batasnya. Batas usia, batas jabatan, batas karier, dan batas dalam segala hal,” kata Arief.

Masa-masa Menjadi Hakim MK

Arief Hidayat jelang masa purnanya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat meluncurkan buku terkait kiprahnya di Aula Gedung 1 MK, Jakarta. (Foto: Dokumentasi MK).

Menurut dia, kesadaran akan batas tersebut membuatnya dapat menerima masa purnabakti dengan ikhlas. Ia menegaskan tidak merasa benar-benar berpisah dengan MK, mengingat pengabdian dan kebersamaan selama bertahun-tahun akan selalu menjadi bagian dari perjalanan hidupnya.

Setelah menuntaskan pengabdian selama 13 tahun, Arief menyatakan telah menjalani seluruh peran yang dipercayakan kepadanya di MK dengan baik, mulai dari Hakim Konstitusi, Wakil Ketua, Ketua MK yang dipilih secara aklamasi dua kali, hingga kembali menjadi hakim.

“Bagi saya tidak ada bedanya. Dalam posisi apa pun, kita tetap bisa melakukan pengabdian sebaik-baiknya kepada Mahkamah, kepada lembaga ini, kepada negara, dan kepada bangsa,” ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya