Liputan6.com, Jakarta - Proses eksekusi pengambilalihan Blok 15 GBK mulai memasuki babak akhir. Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto menjelaskan bahwa Sekretariat Negara telah mengajukan permohonan eksekusi dan PT Indobuildco statusnya pun berubah menjadi termohon eksekusi.
“Kita mohonkan eksekusi, sudah. Kita mohonkan aanmaning, sudah. Ketua pengadilan sudah memanggil aanmaning, sudah dilakukan. Nah sekarang dari pemerintah kan sudah menjalankan apa yang menjadi tugasnya dalam proses ini. Sekarang tinggal menunggu, dan kita percaya Indobuildco pasti kooperatif.”
Advertisement
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengagendakan sidang teguran terhadap PT Indobuildco pada 26 Januari 2026. Namun, pihak PPKGBK menerima informasi bahwa PT Indobuildco hadir tanpa membawa surat kuasa, sebab itu tidak bisa dianggap hadir oleh pengadilan.
Pengadilan kembali menjadwalkan pemanggilan sidang teguran terhadap PT Indobuildco pada Senin, 9 Februari 2026. Pemanggilan ini dilakukan karena sebelumnya PT Indobuildco hadir tanpa ada surat kuasa sehingga tidak dapat dikatakan hadir.
Tak Kooperatif, Eksekusi Langsung Dilakukan
Kharis menyatakan apabila pada tanggal 9 Februari pihak PT Indobuildco tidak hadir seperti sebelumnya, maka ketua pengadilan memiliki diskresi. Ketua pengadilan memiliki diskresi untuk melanjutkan ke proses selanjutnya tanpa harus diminta untuk ditegur.
"Kalau di tanggal 9 Februari mereka tidak hadir atau hadir sama terulang lagi tidak melengkapi administrasinya, maka apa yang dilakukan? Nah di sinilah ketua pengadilan memiliki diskresi. Ada ruang diskresi bagi ketua pengadilan untuk melanjutkan ke tahapan proses lanjutan dari eksekusi tersebut tanpa harus dimintakan lagi untuk ditegur,” tegas Kharis kepada wartawan.
“Maka dilanjutkan dengan tahapan-tahapan berikutnya seperti konstatering, artinya 8 hari itu udah nggak ditunggu lagi karena memang itu ada ruang diskresi bagi ketua pengadilan negeri.” tambahnya.
Dengan yakin, Kharis tetap berharap PT Indobuildco akan kooperatif untuk datang pada tanggal 9 Februari 2026 ke pengadilan. Hal ini agar proses eksekusi dan tahapannya dapat dilalui dengan baik sesuai koridor hukum yang berlaku.