Identitas Kerangka Manusia yang Ditemukan di Kebun Simpenan Sukabumi Terungkap, Peci Jadi Petunjuk

Warga Dusun Cimerak, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, dibuat geger dengan penemuan jasad yang sudah menjadi kerangka.

oleh Fira SyahrinDiterbitkan 03 Februari 2026, 17:01 WIB
Kerangka manusia ditemukan di kebun Dusun Cimerak, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. (Liputan6.com/ Fira Syahrin)

 

Liputan6.com, Sukabumi - Identitas kerangka manusia yang ditemukan di kebun Dusun Cimerak, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, menemukan titik terang. Kerangka tersebut dipastikan bernama Usup, seorang warga Kampung Cipari yang hilang tiga bulan.

Penemuan tersebut terjadi secara tidak sengaja oleh seorang warga berinisial GR. Saat itu, GR sedang mencari batang pohon pisang untuk keperluan penyangga tanah makam, bertepatan dengan adanya prosesi pemakaman warga lain di sekitar lokasi tersebut.

"Waktu saya mengambil pohon pisang, saya melihat kerangka manusia. Saya langsung berteriak agar warga lain datang," ujar GR mengenai detik-detik penemuan tersebut, Selasa (3/1/2026).

Laporan GR segera diteruskan kepada Kepala Dusun Cimerak dan pihak Polsek Simpenan untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan pengamatan langsung di lokasi kejadian, pihak keluarga menduga kuat bahwa kerangka tersebut adalah sisa jasad Usup. 

Keyakinan ini muncul karena sisa-sisa pakaian yang masih melekat pada kerangka sangat identik dengan pakaian terakhir yang dikenakan korban sebelum menghilang.

Dindin, anak kandung almarhum, mengonfirmasi bahwa atribut yang ditemukan menjadi petunjuk utama dalam mengenali sosok ayahnya.

"Baju, celana, dan peci yang ditemukan masih sama seperti pakaian bapak ketika beliau dinyatakan hilang. Dari situ kami yakin itu adalah ayah kami," ungkap Dindin.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kronologi kejadian serta memeriksa ciri-ciri fisik korban. Langkah ini diambil untuk memberikan keterangan resmi serta memastikan identitas kerangka secara medis melalui prosedur hukum yang berlaku.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya