Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyayangkan hingga 31 Januari 2026, update Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik Tahun Pelaporan 2025 baru mencapai 32,52%.
Atas situasi tersebut, KPK melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo mengimbau agar mereka melakukan pembaharuan terhadap laporan harta kekahaan mereka.
Advertisement
"Untuk itu, KPK kembali mengimbau kepada seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) yang belum melaporkan LHKPN agar segera menyampaikan laporannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu," kata Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Selasa (2/1/2026).
Budi menegaskan, update LHKPN adalah bentuk transparansi kepada publik. Hal itu menjadi komitmen para penyelenggarw negara, tak terkecuali bagi pimpinan lembaga negara, para menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.
"Kepatuhan pelaporan LHKPN menjadi wujud komitmen pribadi dan kelembagaan dalam membangun integritas, sekaligus bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini," terang Budi.
Budi menilai, pelaporan LHKPN lebih dini adalah hal baik untuk lingkungan kerja maupun masyarakat, dalam menerapkan prinsip akuntabilitas sebagai seorang pejabat publik.
Teknis Mengisi LHKPN
Sebagai informasi, dalam proses pengisiannya LHKPN, para penyelenggara negara atau mereka yang termasuk kelompok wajib lapor (WL) harus memperhatikan sejumlah poin penting. Seperti validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga memperhatikan kelengkapan seluruh dokumen-dokumen, termasuk Surat Kuasa.
Diketahui, format Surat Kuasa dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing di portal elhkpn.kpk.go.id pada menu Riwayat LHKPN, kolom aksi, dan tombol Cetak Surat Kuasa.
Surat kuasa yang telah disiapkan wajib disertai dengan materai tempel ataupun materi elektronik (e-materai) bernilai Rp 10.000.
Jika wajib lapor menggunakan materai tempel, maka wajib diserahkan ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN di Gedung Merah Putih KPK. Sebaliknya, jika WL memakai materai elektronik (e-materai),hanya perlu mengunggahnya kembali ke portal LHKPN.
Pembaharuan LHKPN bisa dilakukan hingga 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Nantinya setiap LHKPN yang disampaikan, KPK akan melakukan verifikasi administratif.
Setelah dinyatakan lengkap, LHKPN akan segera dipublikasikan agar dapat diakses masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi publik.
Terhadap mereka yang mengalami kendala dalam pengisian dan penyampaian LHKPN, KPK membuka ruang perbantuan dan pendampingan melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK melalui email elhkpn@kpk.go.id atau Call Center KPK di 198.
KPK Mulai Pakai AI untuk Periksa LHKPN Pejabat Negara, Ini Keuntungannya
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) untuk memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2025.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, AI untuk memeriksa LHKPN membuat kinerja lebih optimal dan efisien. Menurutnya, pemeriksaan LHKPN melalui AI tersebut telah diuji coba terhadap seribu penyelenggara negara.
"Pada 2025 KPK juga telah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan dalam pemeriksaan LHKPN. Tahun 2025 menunjukan peningkatan optimilasiasi dan efisiensi," kata Setyo saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu 28 Januari 2026.
Setyo merinci untuk pengelolaan LHKPN pada tahun 2025, tercatat terdapat 173 instansi pusat maupun daerah yang memiliki tingkat kepatuhan 70 persen.
"Didominasi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemerintah daerah, TNI, Dewan Ketahanan Nasional, dan beberapa lembaga lainnya," ucapnya.
Selain itu, KPK melaksanakan pemeriksaan LHKPN sebanyak 341 laporan pada tahun 2025. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan hasil pemeriksaan tahun sebelumnya yang sebanyak 329 laporan.
"(Jumlah) wajib lapornya adalah ada 415.062 wajib lapor dan jumlah wajib lapor yang melaporkan pada tahun 2025 naik dibandingkan 2024," ujarnya.
Setyo juga menyebut, KPK berkolaborasi dengan pihak eksternal guna meningkatkan akurasi pelaporan LHKPN dengan melakukan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor induk pegawai (NIP).
"Diharapkan bukan hanya sekedar lapor, tapi yang dipentingkan atau yang diutamakan adalah kebenaran daripada isi LHKPN tersebut," jelas Setyo.