Liputan6.com, Jakarta - Hasil survei terbaru Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) menunjukkan bahwa penyaluran Bantuan Hari Raya (BHR) 2025 masih jauh dari kata ideal.
Survei bertajuk Kesejahteraan Pengemudi Daring 2025 yang dilakukan pada 1–15 Desember 2025 terhadap 1.018 pengemudi daring di 63 kabupaten/kota (Non Probability) mencatat bahwa 44,30 persen pengemudi tidak menerima BHR sama sekali. Artinya, hampir separuh pekerja di sektor ini belum merasakan manfaat bantuan yang seharusnya menjadi hak mereka.
Advertisement
“Temuan ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam mekanisme distribusi dan skema aturan penerimaan BHR. Bantuan yang seharusnya menjadi bentuk perlindungan sosial pada hari raya justru belum menjangkau banyak pengemudi,” ujar Peneliti IDEAS Muhammad Anwar, dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).
Di sisi lain, memang terdapat 55,70 persen pengemudi yang mengaku mendapatkan BHR. Namun, persoalan tidak berhenti pada soal menerima atau tidak. Bantuan yang diterima mayoritas pengemudi justru berada pada nominal yang sangat minim.
Sebanyak 67,02 persen hanya memperoleh Rp 50.000–Rp 100.000, jumlah yang tentu jauh dari cukup untuk mendukung kebutuhan Hari Raya.
"Kondisi ini memperlihatkan bahwa BHR belum sepenuhnya diposisikan sebagai instrumen kesejahteraan, melainkan lebih sekadar formalitas program," kata Anwar.
Sementara itu, 11,82 persen menerima Rp 101.000 sampai Rp 250.000, dan 13,23 persen memperoleh Rp 251.000 hingga Rp 500.000. Hanya sebagian kecil yang menerima nominal lebih tinggi, dengan 1,59 persen mendapatkan Rp 501.000 hingga Rp 750.000, serta 6,35 persen menerima Rp 751.000 sampai Rp 900.000.
Evaluasi yang Mendesak Dilakukan
Survei juga menyoroti sejumlah aspek yang dianggap perlu dibenahi dalam aturan dan penyaluran BHR. Pertama, nominal bantuan perlu ditingkatkan. Sebanyak 40,77 persen responden menilai jumlah BHR saat ini terlalu kecil. Bantuan Hari Raya seharusnya memberi dampak nyata bagi pekerja, bukan sekadar simbolis.
"Kedua, syarat penerimaan harus dipermudah. Sebanyak 31,04 persen pengemudi menilai mekanisme yang ada masih menyulitkan. Banyak pengemudi aktif bekerja justru tidak masuk dalam kriteria penerima karena aturan yang tidak transparan atau terlalu teknis," papar Anwar.
IDEAS melihat adanya kecenderungan bahwa pihak aplikator menerjemahkan Surat Edaran Kemenaker secara sangat ketat melalui aturan internal perusahaan seperti minimal aktif 25 hari dalam sebulan, jam online sedikitnya 200 jam per bulan, serta tingkat penerimaan dan penyelesaian order minimal 90 persen.
“Persyaratan semacam ini pada akhirnya menjadi saringan administratif. Karena jika satu saja tidak terpenuhi, pengemudi langsung dinyatakan gugur sebagai penerima BHR atau hanya mendapat nominal terendah,” ujar Anwar.
Ketiga, Peran Kemenaker perlu diperkuat dalam pengawasan dan pelaksanaan. Sebanyak 21,91 persen responden berharap negara hadir lebih tegas dalam memastikan perusahaan platform menjalankan kewajiban kesejahteraan.
Keempat, penyaluran perlu dilakukan lebih awal. Meski hanya 4,62 persen yang menyebut ini, waktu pencairan sangat penting karena kebutuhan Hari Raya muncul jauh sebelum hari H.
Aspek Lainnya
Anwar mendapati ada aspek lain yang tak kalah penting untuk diperhatikan, yakni soal inklusivitas dalam penyaluran Bantuan Hari Raya. Dari obrolan dengan beberapa pimpinan serikat pengemudi daring, kami melihat adanya kecenderungan penyamarataan waktu pembagian BHR yang dipusatkan menjelang Idul Fitri.
"Pola ini pada satu sisi dapat dipahami karena mayoritas pengemudi memang merayakan Lebaran. Namun, di sisi lain, hal tersebut menimbulkan pertanyaan tentang posisi pengemudi non-muslim dalam skema bantuan ini," ujar Anwar
Sebab, pengemudi non-muslim juga merupakan bagian dari ekosistem kerja platform yang sama. Mereka bekerja dengan beban, risiko, dan kontribusi yang tidak berbeda. Karena itu, mereka pun berhak memperoleh BHR secara adil, termasuk dalam konteks waktu pencairan yang relevan dengan hari raya yang mereka rayakan.
Alangkah eloknya jika pemerintah dan aplikator mulai memperhatikan dimensi ini. BHR seharusnya tidak dipahami semata sebagai bantuan menjelang Lebaran, melainkan sebagai hak pekerja menjelang hari raya keagamaan masing-masing.
"Selain itu, terdapat pula suara agar bantuan diberikan lebih merata kepada semua pengemudi serta mempertimbangkan masa kerja dan tingkat keaktifan. Ini menunjukkan adanya keresahan terkait ketidakadilan distribusi," pungkasnya.