Sidang Kasus Noel: Tersangka Pemerasan Akui Ditawari Plesiran ke AS hingga LC oleh Sultan Kemenaker

Sidang kasus Noel menghadirkan mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 periode Chairul Fadhly yang mengaku ditawari berbagai iming-iming oleh Sultan Kemenaker

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 02 Februari 2026, 19:46 WIB
Tersangka kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia, Irvian Bobby Mahendro Putro usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (16/9/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pemerasan di Kemenaker menghadirkan mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 periode Chairul Fadhly sebagai saksi. Dia dihadirkan jaksa karena diduga turut menerima aliran gratifikasi dari terdakwa Irvian Boby Mahendro Putro yang merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Binwasnaker & K3.

Jaksa menuturkan, Irvian Boby memiliki julukan 'sultan' karena diyakini sering 'berbagi' kepada para pejabat di lingkungan Kemenaker hasil pemerasan dari sejumlah perusahan untuk mengurus sertifikasi K3.

Jaksa memaparkan sejumlah tawaran yang pernah disampaikan Irvian Boby kepada Chairul. Mulai dari jalan-jalan ke Amerika Serikat, Eropa, bermain motor trail di hutan hingga naik haji atau umrah. Mendengar hal itu, Chairul membenarkan adanya tawaran tersebut, namun ditolak.

"Dia umrah, dia ajak saya. ‘Oh, saya enggak usah.’ Pada saat saya di Ses (Sesditjen Kemnaker). Terus main trail, saya enggak main trail," jawab Chairul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/2/2026).

Jaksa kemudian kembali bertanya soal tawaran lain yang pernah disampaikan Irvian kepada Chairul. Salah satunya soal teman perempuan untuk berkaraoke atau Ladies Companion (LC). Namun Chairul lagi-lagi menampik tawaran itu.

"Terus pernah juga saudara dijanjikan untuk ditemani ladies companion (LC), pemandu lagu, LC juga ini, pak?" lanjut jaksa.

"Pernah," timpal Chairul.

"Saudara terima?" tanya jaksa mendalami

"Tidak," jawabnya

"Pertanyaan saya, apa alasan bapak menolak?" cecar jaksa.

"Ya, saya tidak tahu sumber duitnya," kata Chairul.

Chairul mengaku, hanya pernah meminta tukar tambah kendaraannya dengan Irvian Boby. Chairul mengklaim pernah menukar tambah mobil Pajero miliknya dengan mobil Land Cruiser milik Irvian.

Dari proses itu, Irvian Boby hanya meminta Rp 300 juta dan dapat dicicil selama 2,5 bulan. Menurut Chairul, hal itu menjadi penawaran menarik atas kemurahan hati Irvian Boby.

Chairul Berstatus Tersangka

Selain hal itu, jaksa kembali bertanya apakah benar Chairul kini berstatus tersangka dalam kasus pemerasan di Kemnaker. Dia mengakui sudah menyandang status tersebut setelah ditetapkan oleh KPK.

"Betul,” ujar Chairul.

"Sama dengan para terdakwa yang duduk di sini kan?" lanjut tanya jaksa.

"Ya, tapi boleh saya jelaskan, pak?” kata Chairul.

"Enggak, pertanyaan saya, betul sama dengan yang ditetapkan para terdakwa ini?" tegas jaksa.

"Sama," jawabnya.

Dugaan Aliran Gratifikasi untuk Chairul

Sebagai informasi, status hukum tersangka disandang Chairul karena diyakini telah menerima cipratan dana dari Irvian dalam kasus tersebut. Meski begitu, KPK belum menyebut jumlah nominalnya.

"Penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan di antaranya itu (aliran uang). Jadi dari pengembangan penyidikan yang dilakukan, baik melalui permintaan keterangan kepada para tersangka maupun saksi-saksi lainnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta pada akhir Desember 2025.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya