Dua Terdakwa Uang Palsu Dituntut 3 Tahun Penjara di PN Surabaya

Jaksa menilai peredaran uang palsu yang dilakukan terdakwa meresahkan masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap rupiah.

oleh Tim RegionalDiterbitkan 30 Januari 2026, 23:46 WIB
Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perkara peredaran uang palsu dengan dua terdakwa, Guntur Herianto dan Njo Joni Andrean, di Jalan Arjuna, Surabaya.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perkara peredaran uang palsu dengan dua terdakwa, Guntur Herianto dan Njo Joni Andrean, di Jalan Arjuna, Surabaya, Rabu (21/1/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun. Keduanya dinilai terbukti bersalah dalam perkara peredaran uang palsu.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim agar memeriksa dan mengadili perkara ini, yang diatur dalam Pasal 375 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai dakwaan alternatif pertama,” ujar Galih.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut denda maksimal kategori VIII sebesar Rp2.025.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 291 hari sesuai ketentuan penyesuaian pidana.

Galih menegaskan, peredaran uang palsu yang dilakukan kedua terdakwa telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta merusak kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah.

“Perbuatan para terdakwa telah menimbulkan keresahan dan mengganggu kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah,” tegasnya.

 

Ajukan Nota Pembelaan

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Advokat Eric Bryan Timothy Widjaja menyatakan akan mengajukan nota pembelaan pada sidang selanjutnya.

“Saya akan menyiapkan pledoi di sidang berikutnya dengan nota pembelaan,” kata Eric Bryan.

Ia juga menilai kliennya, Guntur Herianto, bukan pelaku utama dalam perkara tersebut. “Kami yakin terdakwa Guntur cuma fasilitator dan bukan pelaku utama,” ujar Eric Bryan, Founder pengacaraindonesia.id sekaligus pimpinan Kantor Hukum Eric Bryan & Partners International.

Berdasarkan fakta persidangan, sebelum penangkapan, Guntur Herianto bersama David Prasetyo (DPO) dan Njo Joni Andrean diduga memproduksi, menyimpan, dan mengedarkan uang palsu secara bersama-sama pada akhir Oktober 2023.

Perkara ini terungkap saat Njo Joni Andrean menggunakan uang pecahan Rp100 ribu untuk membeli rokok di Toko Nur milik Moh Soleh di Jalan Satelit Utara, Surabaya. Pemilik toko mencurigai tekstur dan tampilan fisik uang tersebut yang dinilai berbeda dari uang asli.

Karena pihak yang disebut oleh Joni tidak kunjung datang, pemilik toko akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Saksi Muzakir, anggota Polsek Wonokromo, dalam persidangan menerangkan bahwa pihaknya segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan.

“Kami telah mendapatkan laporan terkait uang palsu dan segera mendatangi lokasi, kemudian mengamankan Njo Joni Andrean untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Muzakir.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Joni, polisi melakukan pengembangan perkara dan mendatangi sebuah rumah di Jalan Jagir Nomor 356 Surabaya. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan terdakwa Guntur Herianto Ridwan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop, printer, telepon genggam, serta peralatan lain yang diduga digunakan untuk proses pembuatan uang palsu.

Menurut keterangan saksi, uang pecahan Rp100 ribu tersebut kemudian dijadikan barang bukti dan diuji secara laboratoris oleh Bank Indonesia. Hasil pemeriksaan menyatakan uang tersebut tidak asli atau palsu.

Dalam pengembangan lanjutan, polisi menemukan tersangka lain serta menyita ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan dan peralatan percetakan lengkap. Uang palsu tersebut diduga diedarkan secara daring maupun luring melalui Telegram, warung, dan toko di wilayah Jawa Timur.

INFOGRAFIS JOURNAL_Fakta Soal Kejahatan Sosial Enginering yang Bobol Rekening Korban (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya