Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dianugerahi gelar Doktor Honoris Causa (Dr. H.C.) oleh Universitas Tarumanegara.
Gelar tersebut diberikan atas dedikasi dan kontribusinya dalam memandang narkoba sebagai ancaman serius terhadap keamanan nasional dari perspektif ilmu hukum.
Advertisement
Penganugerahan gelar kehormatan tersebut berlangsung di Auditorium Gedung M Lantai 8 Kampus I Universitas Tarumanegara, Jakarta, Sabtu (31/1/2026). Gelar ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kepemimpinan serta pemikiran strategis Kepala BNN RI dalam upaya pemberantasan narkoba yang berkelanjutan.
Dalam orasi ilmiah berjudul “Narkoba, Keamanan Nasional, dan Masa Depan Indonesia: Perspektif Ilmu Hukum”, Suyudi menegaskan bahwa persoalan narkoba memiliki keterkaitan erat dengan stabilitas keamanan negara dan keberhasilan pembangunan nasional.
“Ketika kita melihat begitu pekatnya hubungan antara permasalahan narkoba dan keamanan negara, maka urgensi penanganan narkoba turut menentukan berhasil atau tidaknya bangsa ini dalam menggapai Indonesia Emas 2045,” ujar Suyudi.
Ia menekankan bahwa pemerintah telah menempatkan pemberantasan narkoba sebagai agenda nasional yang krusial. Menurutnya, peredaran gelap narkotika telah menjadi ancaman nyata terhadap kesehatan masyarakat, ketahanan sosial, perekonomian, hingga kedaulatan bangsa, terlebih dengan posisi geografis Indonesia yang strategis.
“Komitmen tersebut secara tegas ditegaskan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita, khususnya poin ke-7, yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai bagian integral dari reformasi sistem hukum dan tata kelola pemerintahan,” paparnya.
Ia menambahkan, kebijakan narkotika tidak hanya berorientasi pada aspek kesehatan, tetapi juga merupakan strategi nasional untuk memperkuat ketahanan sosial dan keamanan negara.
Paparkan Capaian Kinerja di BNN
Dalam kesempatan itu, Suyudi juga memaparkan kondisi terkini peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Berdasarkan Survei Nasional Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2025 yang dilakukan BNN bersama BPS dan BRIN, angka prevalensi tercatat sebesar 2,11 persen atau setara dengan 4,15 juta penduduk usia produktif.
Rinciannya, prevalensi penyalahgunaan narkoba mencapai 2,53 persen pada kelompok usia 15–24 tahun, 2,24 persen usia 25–49 tahun, dan 1,40 persen pada kelompok usia 50–64 tahun.
“Data ini menunjukkan bahwa permasalahan narkoba masih bersifat massif dan kompleks, sehingga membutuhkan penguatan strategi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika yang lebih terintegrasi dan adaptif,” katanya.
Di bidang pemberantasan, sepanjang 2025 BNN mengungkap 773 kasus narkotika, membongkar 63 jaringan narkoba,terdiri atas 57 jaringan nasional dan 7 jaringan internasional, serta mengamankan 1.214 tersangka.
Barang bukti yang disita meliputi 2.193.412,73 gram ganja, 4.014.813,73 gram sabu, 365.579 butir ekstasi, dan 4.703,71 gram kokain. BNN juga memusnahkan 127.800 meter persegi ladang ganja di Aceh dengan total 224.500 batang tanaman seberat 109,8 ton.
Selain itu, BNN mengungkap enam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika dengan delapan tersangka serta menyita aset senilai Rp144,19 miliar. Sepanjang 2025, BNN juga menangkap 16 orang buronan, termasuk gembong narkoba Dewi Astuti alias Mami.
Di bidang pencegahan, BNN memperkuat program Desa Bersinar, Keluarga Bersinar, dan Sekolah Bersinar yang sepanjang 2025 menjangkau 214 desa, 4.280 keluarga, dan 392 sekolah.
“Fokus ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia ke-8 dalam membangun Indonesia yang unggul, sehat, dan berdaya saing serta memperkuat ketahanan sosial dan keamanan bangsa,” tandas Suyudi.
Ia menegaskan, dengan sinergi seluruh elemen bangsa, visi Indonesia Emas 2045 yang bersih dari narkotika bukanlah utopia, melainkan tujuan realistis yang dapat diwujudkan secara berkelanjutan.