Jajaran Petinggi OJK dan BEI Mundur, PDIP: Sebuah Keteladanan Baru

PDIP menilai pengunduran diri sejumlah pejabat sektor keuangan, mulai dari petinggi BEI hingga OJK, merupakan bentuk tanggung jawab moral yang patut dihargai.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 31 Januari 2026, 14:58 WIB
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDI Perjuangan 2026 dibuka secara resmi bertepatan dengan HUT ke-53 PDI Perjuangan, Sabtu, 10 Januari 2026. Menurut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, format rakernas dijalankan lebih substansial. (Foto: Tim Media PDIP)

Liputan6.com, Jakarta - PDIP menilai pengunduran diri sejumlah pejabat sektor keuangan, mulai dari petinggi BEI hingga OJK, merupakan bentuk tanggung jawab moral yang patut dihargai. Langkah tersebut dapat menjadi contoh kepemimpinan di tengah tekanan persoalan ekonomi dan pasar keuangan.

Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan, sikap mundur para pejabat itu sejalan dengan semangat Rakernas Pertama PDIP yang mengusung tema Satyam Eva Jayate sebagai perisai moral dalam kehidupan bernegara.

"Sehingga ketika kami melihat ada pejabat yang menunjukkan tanggung jawab moralnya, ya PDI Perjuangan menganggap ini sebagai suatu keteladanan baru. Seorang pemimpin bertanggung jawab," ujar dia kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).

Namun, Hasto menegaskan bahwa fokus utama ke depan adalah memastikan otoritas moneter dan fiskal bergerak bersama menjaga stabilitas sektor riil. Persoalan di sektor keuangan dan pasar modal, kata dia, tidak boleh merembet dan membebani kehidupan ekonomi rakyat.

"Dan kemudian yang lebih penting saat ini adalah bagaimana otoritas moneter, fiskal, untuk bersama-sama dan sektor riil agar berbagai persoalan yang terjadi di sektor keuangan, di pasar modal, itu tidak mengganggu sektor riil. Kepentingan rakyat, bangsa, dan negara harus dikedepankan," ucap dia.

Deretan Pejabat Mundur

Direktur Utama BEI, Iman Rachman. (Foto: Liputan6.com/Pipit IR)

Sejumlah pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengundurkan diri pada Jumat, 30 Januari 2026 usai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang anjlok dalam dua hari pada Rabu dan Kamis pekan ini imbas pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang membekukan perubahan saham Indonesia di indeks tertentu.

Pertama, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman yang mengundurkan diri dan mengumumkannya pada Jumat pagi pekan ini. Ia menuturkan, pengunduran dirinya sebagai Direktur Utama BEI sebagai bentuk tanggung jawab atas kondisi pasar modal dalam dua hari terakhir yang mengalami tekanan. Iman menegaskan, keputusan itu diambil demi kebaikan pasar modal Indonesia ke depan.

Pada Jumat malam, kabar mengejutkan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Empat pejabat OJK mengundurkan diri. Pertama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Ia mengatakan, pengunduran dirinya merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.

Pengunduran diri Mahendra ini juga bersama dua pejabat OJK lainnya. Kedua, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajdi. Ketiga, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I. B. Aditya Jayaantara.

Kemudian, keempat, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara mengundurkan diri dari jabatannya.

 

Pengunduran Diri Sesuai UU

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan program hapus buku dan hapus tagih di bank-bank Himbara diberlakukan kembali. (Liputan6.com/Tira Santia)

Pengunduran diri tersebut telah disampaikan resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“OJK menegaskan, proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M.Ismail Riyadi dalam keterangan resmi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya