Liputan6.com, Jakarta - Sebuah tabung berwarna pink ditemukan di kamar selebgram Lula Lahfah (26) di Apartemen Essence, kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hasil pemeriksaan polisi, tabung itu berisi gas nitrous oxide (N2O).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mohamad Iskandarsyah mengatakan, tabung pink termasuk sejumlah barang bukti yang dikirim ke Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk diuji. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kandungan serta keterkaitannya dengan kematian korban.
Advertisement
"Di sini kita lihat, salah satunya adalah tabung pink. Nah, tabung pink ini yang akan menjadi banyak polemik di masyarakat, 'Apa isi kandungan tabung pink itu?'. Nanti dari pihak Laboratorium Forensik yang akan menjelaskan lebih lanjut apa isi kandungan dari tabung pink tersebut," ujar dia, kepada wattawan, Jumat (30/1/2026).
Sementara itu, Kaur Subbid Toksikologi Puslabfor Baresktim Polri, Azhar Darlan menjelaskan, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri menerima sejumlah barang bukti dari penyidik, antara lain spray dan tisu berbercak darah, kotak obat warna pink, tabung gas ukuran 2.050 gram, serta sampel darah ayah korban sebagai pembanding DNA.
"Dapat kami jelaskan bahwa dalam pemeriksaan DNA di Pusat Laboratorium Forensik, kami melakukan beberapa tahapan pengujian yang dapat kami sebutkan sebagai berikut. Pertama, kami menguji apakah itu benar bercak darah atau bukan, atau adanya material biologi lain yang ada pada barang bukti," ujar dia
Hasil uji DNA menyimpulkan bercak darah dan DNA sentuhan pada barang bukti identik dengan profil Lula Lahfah.
"Kesimpulannya bahwa bercak darah yang ada pada spray, bercak darah yang ada pada kapas dan tisu, dan touch DNA atau DNA sentuhan profilnya itu adalah milik saudara LL. Dan saudara LL ini adalah anak biologis daripada saudara Muhammad Feros," ucap dia.
Tak Temukan Pestisida dan Alkohol
Sementara itu, Kasubbid Bioser Puslabfor Bareskrim Polri, Kombes Pol Irfan Rofik, menerangkan, pihaknya melakukan pemeriksaan toksikologi terhadap 16 item barang bukti. Hasil pengujian, tidak ditemukan pestisida, alkohol, arsen, maupun sianida.
"Dari semua item, 16 item ini, untuk pestisida, alkohol, arsen, dan sianida tidak ditemukan. Kemudian untuk bahan kimia dan obat-obatan: Untuk 8 pods berbagai merek dan jenis itu ditemukan adanya gliserin dan nikotin. Kemudian untuk botol liquid berbagai merek, ditemukan sama, nikotin dan gliserin," ucap dia.
"Yang pada obat 44 tablet, berdasarkan ukuran, bentuk, warna, tablet itu kami golongkan dalam 8 golongan berdasarkan bentuk ya. Dari tablet tersebut dan kami analisa ada kandungan bahan aktif. Di antara bahan aktif yang kami temukan ada namanya Citalopram, Dietilpropion, Sulpirid, Mepivakain, dan Enkainid serta Paramomisin. Kemudian ada Klozapin," sambung dia.
Dia menerangkan, penyidik menerima tabung gas berwarna pink dalam kondisi kosong. Namun, dari pemeriksaan tabung pembanding dengan merek dan produksi yang sama, Puslabfor memastikan tabung tersebut berisi nitrous oxide (N2O).
"Kami periksa tabung gas tersebut untuk sebagai pembanding, ada mengandung Nitrous Oxide (N2O). Ini tabungnya," tandas dia.
Bahaya Penyalahgunaan Gas N20
Bareskrim Polri mengingatkan bahaya penyalahgunaan gas N2O yang kerap dikemas dalam tabung bermerek Whip Pink. Gas tersebut belakangan disalahgunakan untuk tujuan euforia dan halusinasi singkat, terutama di tempat hiburan.
Hal itu diungkap Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap saat menyampaikan hasil penyelidikan meninggalnya Lula Lahfah (26) di Apartemen Essence, kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, polisi turut menyita satu tabung berwarna pink
"Produk Whip Pink kerap digunakan di beberapa tempat, salah satunya tempat hiburan dan yang lain-lain dengan tujuan untuk mendapatkan sensasi atau keadaan euforia atau halusinasi singkat dengan cara dihirup melalui balon, kemudian langsung dari tabungnya ataupun menggunakan cartridge," kata dia di Polres Metro Jaksel.
Zulkarnain menjelaskan, N2O dikenal dan kerap digunakan dalam dunia medis sebagai gas medis yang berperan sebagai obat analgesik atau pereda nyeri dan anestesi sebagaimana diatur dalam keputusan menteri kesehatan.
N2O termasuk dalam daftar obat dan penggunaannya diatur ketat melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2016 tentang penggunaan gas medis dan vakum medik pada fasilitas pelayanan kesehatan, mengatur tentang teknis instalasi pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Di luar medis, N2O juga digunakan di sektor otomotif, pertanian, dan kuliner, khususnya sebagai bahan tambahan pangan pada produk whipped cream sesuai peraturan BPOM nomor 11 tahun 2019 tentang bahan tambahan pangan.
"Bahwa nitrogen oksida atau N2O merupakan propelan dan gas untuk kemasan," ucap dia.
Namun, dia menegaskan anggapan bahwa N2O aman karena dipakai di dunia medis merupakan pemahaman keliru.
"Penggunaan gas NO2 dapat menimbulkan risiko terhadap tubuh seperti hipoksia, kemudian neuropati, kemudian frostbite, kemudian defisiensi vitamin B12 dan lain-lain," ucap dia.
Saat ini, Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan POM untuk merumuskan langkah penegakan hukum terhadap produksi, peredaran, dan penyalahgunaan N2O.
"Sehingga penerapan undang-undang kesehatan nomor 17 tahun 2023 dapat kita lakukan secara tepat. Bahkan untuk memajukan ke dalam lampiran undang-undang nomor 3 tahun 2009 tentang narkotika sedang dalam perumusan," ucap dia.
Karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan gas N2O demi mencari euforia.
"Dikarenakan akan menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa.Tentunya untuk mendapatkan kegembiraan dan kesenangan masih banyak cara yang lain dan yang sehat. Maka untuk itu kami berharap penggunaan gas N2O ini dihindari," tandas dia.