Rumah Eks Menteri yang Digeledah Kejagung Milik Siti Nurbaya

Penggeledahan rumah eks Menteri KLHK itu terkait kasus tata kelola kebun dan industri kelapa sawit.

oleh Tim NewsDiterbitkan 30 Januari 2026, 18:21 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah menggeledah rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar di Jakarta. Penggeledahan terkait kasus tata kelola kebun dan industri kelapa sawit.

“Saya benarkan bahwa memang ada penggeledahan beberapa waktu lalu. Itu adalah penyidikan tata kelola kebun dan industri kelapa sawit,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, ujar dia, penyidik menyita beberapa barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.

Meski telah melaksanakan penggeledahan, mantan Aspidsus Kejati DKI Jakarta itu mengatakan bahwa penyidik belum memeriksa Siti Nurbaya Bakar selaku Menteri KLHK pada saat itu. Namun, dia memastikan akan menjadwalkan pemeriksaan.

“Kami kalau menyidik itu bisa memeriksa saksi, bisa mengumpulkan alat bukti. Cara salah satunya adalah penggeledahan. Setelah dilakukan itu, kami akan meneliti dahulu, kita pelajari dahulu yang kita dapat ini (barang bukti), baru nanti kita lakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Selain rumah Siti Nurbaya, dia menyebut bahwa penyidik juga menggeledah lima tempat lainnya pada Rabu (28/1/2026) dan Kamis (29/1/2026). Akan tetapi, dia tidak merinci lokasi penggeledahan.

Terkait apakah penyidik juga menggeledah rumah seorang anggota DPR RI, dia belum bisa mengonfirmasi.

“Itu saya belum monitor. Memang ada beberapa tempat. Tapi, kalau yang namanya anggota DPR itu, saya belum monitor,” ucapnya, dilansir Antara.

Sudah Ada Tersangka

Pada Rabu (8/1/2025), Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005-2024 yang terjadi di lingkungan KLHK.

“Yang pasti ada (sudah ada tersangka),” tutur Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.

Meski begitu, Burhanuddin masih enggan membuka ke publik sosok tersangka tersebut apakah pejabat eselon I, eselon II, atau pun menteri.

“KLHK masih dalam pengembangan, tetapi ada beberapa hal yang sudah, perbuatan melawan hukum kita sudah inventarisir, kami sedang pendalaman. Ya tentunya dalam waktu ya mungkin sebulan lagi kita akan share,” kata dia.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Andriansyah menambahkan, Jaksa Agung sangat berhati-hati dalam pengungkapan tersangka kasus KLHK. Pasalnya, perkara korupsi di kementerian tersebut tidak sekedar urusan kelapa sawit saja, namun hingga urusan pelepasan kawasan hutan.

“Ini ada di lahan konservasi, hutan lindung semua. Diidentifikasi nih, diidentifikasi. Nah sekarang sampai tahap mana proses itu? Ini jelas di penyidikan. Ini sudah proses sidang penyidikan,” ungkapnya.

“Nah kalau Pak Jaksa Agung berhati-hati untuk mengemukan siapa tersangkanya, karena kebijakan ini tidak bisa diambil dengan hanya beberapa kasus. Nah khawatir kita majudi kasus ini, ternyata ada efeknya ke ratusan perusahaan yang berusaha di kebun sawit,” sambung Febrie.

Dia memberikan contoh, di satu provinsi saja tercatat ada 50 perusahaan yang sama sekali tidak memiliki kelengkapan surat legalitas lahan. Hal itu pun masuk ke dalam ranah pidana dan disusul langkah pengeledahan di sejumlah tempat.

“Jadi kami minta waktu, ini akan kita putuskan. Mana perusahaan yang akan tindak dengan proses pidana, mana yang nanti secara administrasi pemerintah akan selesaikan. Yang jelas pesan Presiden kan sudah pasti, yang mana ngemplang iya kan? Uang itu hak negara. Ada perintah ke penegak hukum untuk ngejar,” Febrie menandaskan.

Libatkan BPKP

Kejagung mengusut kasus dugaan penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan secara melawan hukum, yang menyeret KLHK. Penyidik melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.

“Bersama BPKP,” tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, Kamis (10/10/2024).

Febrie menyebut, kasus ini terbilang mirip dengan perkara Duta Palma, termasuk besaran kerugian negara yang ditimbulkan. Namun begitu, belum banyak informasi yang dapat disampaikan ke publik.

“Masih dihitung kerugian negaranya,” kata Febrie.

Geledah KLHK

Kejagung melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Kamis, 3 Oktober 2024. Adapun kasus yang ditangani terkait dugaan penguasaan lahan sawit secara melawan hukum.

“Kasus posisi terhadap penggeledahan dimaksud yakni diduga telah terjadi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum pada tahun 2005 sampai dengan 2024,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (7/10/2024).

“Yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara,” sambungnya.

Adapun penggeledahan menyasar ke ruangan Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal), Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR, Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum, dan Biro Hukum.

“Saat ini penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti dan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Harli.

Kejagung menyita sejumlah dokumen penting dalam penggeledahan itu. Penyidik mengumpulkan seluruhnya hingga sebanyak empat boks.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik telah memperoleh dokumen sebanyak empat boks, barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan,” tutur Harli.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya