Pegawai SPPG Dapat THR, Ini Kriteria Penerima

BGN memastikan pegawai SPPG berstatus ASN berhak menerima THR sesuai aturan pemerintah.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 30 Januari 2026, 08:00 WIB
Kepala BGN Dadan Hindayana memastikan THR ASN SPPG dijamin sesuai undang-undang, seiring perluasan Program Makan Bergizi Gratis. (Foto: Dok BGN)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) berhak menerima tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan, pemberian THR bagi pegawai SPPG mengacu pada aturan resmi yang berlaku untuk seluruh ASN di lingkungan pemerintahan.

“Kalau (pegawai SPPG tersebut) ASN, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan undang-undang ASN,” ujar Dadan dikutip dari Antara, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, posisi BGN dalam program tersebut adalah sebagai pelaksana sekaligus pengguna anggaran. Karena itu, seluruh ketentuan mengenai hak kepegawaian ASN, termasuk pemberian THR, mengikuti regulasi nasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Aturan tersebut merujuk pada kebijakan rutin pemerintah terkait pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN yang ditetapkan setiap tahun melalui regulasi resmi.

Namun, BGN belum memberikan penjelasan rinci mengenai skema THR bagi pegawai SPPG yang belum berstatus ASN. Hal ini termasuk tenaga non-ASN yang saat ini ikut terlibat dalam operasional Program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah.

 

22.091 Unit SPPG

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan dalam rapat mengenai Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (29/1/2026). (Liputan6.com/Arief)

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyampaikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menunjukkan perkembangan signifikan dari sisi jangkauan layanan dan jumlah penerima manfaat.

Menurut Zulhas, jumlah unit SPPG saat ini telah mencapai 22.091 titik yang tersebar di seluruh Indonesia. Perluasan ini mendorong peningkatan jumlah penerima manfaat yang kini telah melampaui 60 juta orang, terutama dari kalangan peserta didik dan kelompok rentan.

Program MBG juga berdampak pada penciptaan lapangan kerja. Tercatat sebanyak 924.424 tenaga kerja telah terserap melalui operasional SPPG.

 

Proses 32.000 Formasi PPPK

Selain itu, jumlah pemasok yang terlibat dalam rantai pasok program mencapai 68.551 pihak, serta 21.413 mitra pendukung. Pemerintah juga tengah memproses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk 32.000 formasi guna memperkuat operasional program.

Pemerintah menegaskan penguatan tata kelola MBG, termasuk aspek kepegawaian dan kesejahteraan petugas layanan, menjadi fokus utama agar program berjalan berkelanjutan dan tepat sasaran.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya