Viral Mahasiswa ITERA Rekam Teman Perempuan Saat Mandi di Posko KKN, Pihak Kampus Angkat Bicara

Aksi pelecehan seksual dilakukan seorang mahasiswa ITERA saat kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN).

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 29 Januari 2026, 13:58 WIB
Potongan video pengakuan mahasiswa rekam teman perempuannya saat mandi di Posko KKN. (Liputan6.com/ Ardi Munthe)

 

 

Liputan6.com, Lampung - Seorang mahasiswa ITERA, terlibat dalam dugaan kasus pelecehan seksual saat kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Mahasiswa ITERA tersebut diduga merekam sejumlah teman perempuan satu kelompok KKN tanpa izin, termasuk saat korban berada di kamar mandi dan dalam kondisi tidak mengenakan pakaian. 

Peristiwa itu viral di media sosial setelah beredar video pengakuan terduga pelaku. 

Dalam keterangan unggahan yang beredar, aksi perekaman itu dilakukan secara diam-diam. 

Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria berkacamata yang diduga pelaku tengah mengakui perbuatannya. Ia menyebut perekaman dilakukan tidak menentu.

"Saya tidak ingat, kalau saya rekam sehari bisa satu, kadang dua kali," ujarnya dalam video yang beredar.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) ITERA, Winati Nurhayu, Kamis (29/1/2026), menyampaikan keprihatinan atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi dalam rangkaian kegiatan KKN.

Dia menegaskan, ITERA berkomitmen menangani laporan tersebut secara serius, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengutamakan keselamatan serta perlindungan korban.

Penanganan kasus itu, kata Winati, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, dengan menjunjung prinsip kerahasiaan, keadilan prosedural, serta perlindungan seluruh pihak.

"Satgas PPKPT ITERA menerima laporan resmi dugaan kekerasan seksual ini pada Senin, 19 Januari 2026. Sebagai langkah awal pencegahan risiko lanjutan, Satgas merekomendasikan penarikan korban dan terlapor dari lokasi KKN," ujar Winarti.

Keesokan harinya, Selasa, 20 Januari 2026, tim KKN menjemput terlapor dari lokasi KKN untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada Rabu, 21 Januari 2026, Satgas melakukan pemeriksaan awal terhadap terlapor dan pada hari yang sama korban juga ditarik dari lokasi KKN guna memastikan keselamatan dan kenyamanannya.

 

Rekomendasi Sanksi

Winati menjelaskan, Satgas telah menggali keterangan korban.

"Saat ini, Satgas memasuki tahap penyusunan rekomendasi sanksi terhadap terlapor berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia menegaskan sejumlah komitmen Satgas dalam penanganan perkara ini, di antaranya menjamin proses yang independen dan objektif, menjaga kerahasiaan identitas korban dan terlapor.

"Tak hanya itu, kami juga memastikan hak akademik korban tetap terpenuhi, menyediakan pendampingan psikologis profesional, serta melakukan pengawasan terhadap terlapor selama proses berjalan," katanya.

Winati juga mengimbau, seluruh pihak untuk menghormati proses yang sedang berlangsung dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

"Segala bentuk kekerasan seksual bertentangan dengan nilai akademik dan kemanusiaan, serta tidak memiliki tempat dalam seluruh kegiatan tridarma perguruan tinggi, termasuk kegiatan pembelajaran di luar kampus seperti KKN," katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya