25 Terdakwa Kasus Kerusuhan Demo Agustus 2025 Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menjatuhkan vonis hukuman untuk 25 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 29 Januari 2026, 10:03 WIB
Demo 28 Agustus di Gedung DPR/MPR. (Liputan6.com/Ady)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menjatuhkan vonis hukuman untuk 25 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi pada akhir Agustus 2025. 

Sebagai informasi, persidangan terhadap 25 terdakwa sudah dimulai perdana pada akhir November 2025. Artinya, sidang sudah berjalan selama lebih kurang dua bulan dengan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli.

Berdasarkan keterangan jaksa, para demonstran dikategorikan sebagai perusuh yang memiliki peran beragam. Sebab itu, masing-masing memiliki sangkaan pasal berbeda, seperti Pasal 218 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, 212 juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Meski berbeda sangkaan pidana, pada sidang hari ini, hakim berniat membacakan putusan terhadap 25 terdakwa sekaligus.

"Kita usahakan biar dibarengi dengan terdakwa lainnya agar sidang putusan kita bacakan 29 Januari 2026," kata Ketua Majelis Hakim Saptono pada persidangan sebelumnya.

 

Daftar 25 Terdakwa

Berikut ini daftar 25 terdakwa dalam sidang tersebut:

1. Eka Julia Syah

2. M Taufik Efendi

3. Deden Hanafi

4. Fahriyansah

5. Afri Koes Aryanto

6. Muhammad Tegar Prasetya

7. Robi Bagus Triyatmojo

8. Fajar Adi Setiawan

9. Riezal Masyudha

10. Ruby Akmal Azizi

11. Hafif Russel Fadila

12. Andre Eka Prasetio

13. Wildan Ilham Agustian

14. Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer

15. Imanu Bahari Solehat alias Ari

16. Muhammad Rasya Nur Falah

17. Naufal Fajar Pratama

18. Ananda Aziz Nur Rizqi

19. Muhammad Nagieb Abdilah

20. Alfan Alfiza Hadzami

21. Salman Alfaris

22. Arpan Ramdani

23. Muhammad Adriyan

24. Neo Soa Rezeki

25. Muhammad Azril.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya