Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan sistem keuangan nasional harus bersikap lentur dalam melindungi masyarakat yang terdampak bencana alam. Menurutnya, kehadiran negara tidak cukup hanya dalam pendataan kerusakan fisik, tetapi juga dalam menjaga keberlanjutan ekonomi.
“Bencana tidak pernah datang dengan aba-aba. Ia hadir tiba-tiba, merusak rumah, ladang, perahu, dan pada saat yang sama mengguncang sumber penghidupan warga,” kata Azis dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).
Advertisement
Ia menilai kebijakan perlindungan ekonomi bagi korban bencana merupakan tanggung jawab negara. Menurut Azis, masyarakat yang kehilangan aset dan mata pencaharian tidak seharusnya menanggung beban finansial seolah kondisi tetap normal.
“Sistem keuangan yang tetap kaku di tengah situasi luar biasa berisiko memperpanjang dampak sosial bencana,” ujarnya.
Azis mengungkapkan data yang menunjukkan sekitar 237 ribu nasabah perbankan di Sumatera terdampak langsung bencana alam dan membutuhkan restrukturisasi kredit. Ia menilai potensi gagal bayar dalam kondisi tersebut bukan disebabkan oleh lemahnya disiplin finansial, melainkan akibat gangguan serius terhadap sumber penghidupan.
“Potensi gagal bayar bukan persoalan kedisiplinan finansial, melainkan konsekuensi dari gangguan serius terhadap sumber penghidupan,” tegasnya.
Ia mendorong agar restrukturisasi kredit diposisikan sebagai instrumen perlindungan sosial-ekonomi, bukan sebagai perlakuan khusus. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah korban bencana jatuh ke dalam kemiskinan yang lebih dalam.
“Tanpa intervensi yang tepat waktu, bencana alam dapat berkembang menjadi tekanan ekonomi berkepanjangan di tingkat rumah tangga,” kata Azis.
Peran OJK
Lebih lanjut, Azis menekankan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan nasional dalam memastikan kebijakan keringanan kredit berjalan efektif, cepat, dan mudah diakses masyarakat.
“Skema keringanan kredit perlu direalisasikan secara cepat, konsisten, dan mudah diakses. Prosedur yang terlalu kompleks justru berpotensi mengurangi tujuan perlindungan kebijakan itu sendiri,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pemulihan pascabencana tidak hanya menyangkut pembangunan infrastruktur, tetapi juga pemulihan finansial keluarga korban.
“Kelenturan kebijakan bukanlah pengabaian prinsip kehati-hatian, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi warganya,” pungkas Azis