Liputan6.com, Bandung - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan siap datang memberikan keterangan soal dugaan korupsi yang menyeret wakilnya, Erwin, sebagai tersangka. Kasus Erwin diketahui dalam penanganan Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Farhan mengaku akan memberikan keterangan itu jika memang dibutuhkan oleh penyidik Kejari Kota Bandung. Dirinya, kata Farhan, akan menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan.
Advertisement
"Tentu saya akan menghormati dan kooperatif jika keterangan dibutuhkan," katanya, Rabu (28/1/2026).
Kendati demikian, hingga saat ini, Farhan belum menerima surat pemanggilan dari Kejari Kota Bandung.
"Penegak hukum memiliki hak dan kewenangan untuk memanggil siapa saja yang dianggap memiliki keterkaitan dalam perkara. Itu yang harus dihormati," katanya.
Diketahui, Kasi Intel Kejari Bandung Alex Akbar menegaskan, pemeriksaan Farhan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan oleh penyidik berkaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Erwin. Namun dia belum dapat mengungkapkan lebih jelas mengenai waktu pemeriksaan.
"Kalau diperiksa, kemungkinannya pasti ada. Ya, pasti ada, tinggal menunggu waktunya saja. Tapi untuk waktu pastinya kita belum tahu. Saya harus berkoordinasi dengan tim Pidsus dulu," kata Alex, Selasa (27/1/2026).
Alex menjelaskan, pemeriksaan terhadap Farhan kemungkinan akan dilakukan dalam waktu dekat. Kejaksaan juga memeriksa saksi lain.
"Wali kota kemungkinan akan diperiksa dalam waktu dekat. Tapi waktu pastinya belum bisa kita pastikan, karena untuk saat ini kita masih dari penyelidikan umum ke khusus. Sehingga kita sedang memeriksa ulang saksi-saksi yang terkait perkara ini," katanya.
Penyidik Kejaksaan tengah menggali keterangan saksi untuk membuka secara terang benderang perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang ini. Puluhan saksi telah dimintai keterangan mengenai hal tersebut.
"Kalau terakhir kemarin total di sekitar 40-an. Ini 40-an karena kita sudah memfokuskan ke titik tertentu," ucap dia.
Meski begitu, Alex memastikan tersangka dalam perkara belum ada penambahan. Tersangka masih dua orang yaitu, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan Anggota DPRD Bandung, dari Fraksi Nasdem, Rendiana Awangga alias Awang.
"Tersangka masih dua, masih dua," katanya.
Tim Kuasa Hukum Erwin Minta Farhan Juga Diperiksa
Tim kuasa hukum Erwin, meminta agar kejaksaan juga memeriksa Farhan terkait kasus tersebut.
"Jadi sampai hari ini tidak ada yang jelas mengenai pelanggaran yang dilakukan. Baik penyalahgunaan wewenang, kemudian jual-beli jabatan, termasuk pemerasan. Tidak ada itu bukti-bukti tersebut," ujar pengacara Erwin, Rohman Hidayat, Selasa (6/1/2026) silam.
Rohman mengatakan, pihaknya meminta agar kejaksaan segera melakukan pemeriksaan terhadap Farhan. Sebab menurutnya, Erwin telah memberikan keterangan kepada Kejari Bandung saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Justru sampai sekarang dari keterangan pak Erwin, itu sudah waktunya Kejaksaan Negeri Bandung memanggil itu wali kota hari ini," katanya.
Dia mengatakan, kliennya sudah menjalani pemeriksaan selama dua hari dari 29 hingga 30 Desember 2025. Namun, pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik seperti mengulang. Padahal menurutnya, dalam kasus ini, kewenangan Erwin terbatas tidak seperti wali kota.
"Keterangan saksi termasuk Pak Erwin sudah menjelaskan peran wali kota dalam rotasi, mutasi termasuk pekerjaan-pekerjaan yang menjadi program pemerintah kota Bandung," jelasnya.
Rohman mengungkapkan, bahwa dalam handphone kliennya yang disita oleh kejaksaan terdapat grup WhatsApp, bernama Pendopo dan di dalamnya ada anggota Farhan.
"Mungkin bocoran sedikit, jadi dalam handphone yang disita oleh pihak kejaksaan itu ada handphone pak wakil wali kota, Pak Erwin. Di situ ada grup chat yang isinya ada wali kota dan pak Erwin. Di situ jelas sekali peran wali kota sebagai apa. Nama grupnya Pendopo, di situ sudah jelas peran pak Wali Kota," jelas dia.