KPK Respons Pemulihan Aset Hasil Korupsi Belum Maksimal: Hasil Putusan Hakim

Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons pernyataan anggota Komisi III DPR soal kurangnya pemulihan aset atau asset recovery dari penanganan kasus korupsi. Menurut dia, timpangnya kerugian negara dengan pemulihan keuangan negara yang dilakukan terhadap para pelaku disebabkan oleh putusan pengadilan.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 28 Januari 2026, 14:58 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto

Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons pernyataan anggota Komisi III DPR soal kurangnya pemulihan aset atau asset recovery dari penanganan kasus korupsi. Menurut dia, timpangnya kerugian negara dengan pemulihan keuangan negara yang dilakukan terhadap para pelaku disebabkan oleh putusan pengadilan.

"Asset recovery yang kami maksimalkan juga berkaitan dengan putusan hakim, antara yang kami ajukan dengan diputuskan sering kali selisih, ada perbedaan, sehingga kemudian tidak dilakukan secara maksimal," kata Setyo di hadapan anggota Komisi III DPR saat rapat dengar pendapat di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Namun demikian, Setyo memastikan KPK akan selalu mengetahui apapun yang digunakan oleh para pelaku korupsi. Pada umumnya, mereka sengaja melakukan penyamaran aset sehingga tidak menggunakan nama kepemilikan secara langsung.

"Ini adalah salah satu modus yang dilakukan oleh pelaku ada penyamaran ada menyembunyikan, ada juga yang menempatkan pada posisi yang lain," jelas Setyo.

 

Penelusuran Aset Korupsi Butuh Waktu Lama

Logo KPK yang sempat tertutup kain hitam kini sudah terbuka usai demo ricuh, Jumat (13/9/2019). (Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra)

Setyo pun berharap publik dapat memahami bahwa penelusuran aset kasus korupsi memerlukan banyak waktu dan koordinasi antar-instansi, seperti Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan.

"Sehingga proses juga cukup lama, kami harus melakukan penelusuran bekerja sama dengan Direktorat keuangan pajak pemerintah yang selalu kami upayakan," dia menandasi.

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2025, KPK telah mengembalikan aset dari pemberantasan korupsi kepada negara sebesar Rp 1,531 triliun.

Selain itu, KPK juga telah melakukan pemulihan aset yang juga dilakukan melalui penertiban aset dengan angka mencapai Rp 122,10 triliun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya