Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR memanggil Polres Sleman dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman untuk meminta penjelasan terkait kasus Hogi Minaya. Hogi menjadi tersangka usai mengejar penjambret tas istrinya yang tewas akibat menabrak tembok pembatas jalan di Jembatan Jati, Sleman.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut kasus itu sangat memprihatinkan. Padahal, menurut dia, tuntutan publik terhadap reformasi penegakan hukum sangat tinggi.
Advertisement
"Kita hari ini benar-benar dalam situasi memprihatinkan. Di tengah tuntutan masyarakat reformasi kepolisian, reformasi kejaksaan, reformasi pengadilan, kami sangat menyesalkan peristiwa yang menimpa Pak Hogi ini," ujar Habiburokhman dalam rapat di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2026).
Habiburokhman menilai, penanganan kasus tersebut dikritik keras publik. Dia menyebut praktik penegakan hukum yang dilakukan aparat menimbulkan kemarahan masyarakat.
"Ini kasat mata bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman dan Kajari Sleman itu bermasalah. Ini publik marah, Pak. Kami juga marah," tegasnya.
Reputasi DPR Ikut Buruk
Menurut Habiburokhman, Komisi III sebagai mitra kepolisian dan kejaksaan ikut terdampak secara reputasi akibat praktik penegakan hukum yang dinilai tidak adil. Ia menegaskan kredibilitas lembaga legislatif ikut dipertaruhkan dalam upaya menjaga kepercayaan publik.
"Sulit sekali situasinya. Kita ini mitra. Mitra bagus kami ikut bagus, mitra jelek kami ikut jelek. Penyusunan KUHAP dan sebagainya kami pertaruhkan kredibilitas kami untuk menjaga kepentingan kejaksaan dan kepolisian," katanya.
Politikus Gerindra itu mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak lagi menyampaikan pernyataan normatif dan lebih mengedepankan pendekatan substantif yang berpijak pada hati nurani.
“Saya ingatkan, enggak usah lagi ngomong normatif. Kami ngomong yang substantif dan kedepankan hati nurani,” ujarnya.
Habiburokhman mengaku telah berkomunikasi dengan jajaran kejaksaan untuk mencari solusi, yakni restorative justice. Namun, ia menyesalkan adanya tuntutan tertentu yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Saya pagi tadi berkomunikasi dengan Pak Jampidsus, saya bilang solusinya Restorative Justice. Tapi ada tuntutan semacam uang kerahiman. Astagfirullah, ini orang sudah kebalik-balik logikanya,” katanya.
“Di KUHP baru Pasal 53 jelas, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” pungkasnya.
Kasus Berakhir Damai
Kasus ‘Jambret Janti’ akhirnya diselesaikan secara damai melalui skema keadilan restoratif (restorative justice) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (26/1/2026). Kasus ini viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Kejaksaan Negeri Sleman mempertemukan tersangka kecelakaan lalu lintas Hogi Minaya dengan istrinya, Arsita Minaya, secara daring dengan keluarga dua pelaku jambret yang tewas usai menabrak tembok pembatas jalan yang berada di Sumatera. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto mengatakan, kedua belah pihak telah sepakat menempuh jalan damai dan saling memaafkan.
“Alhamdulillah, kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan restorative justice, sudah saling setuju, sepakat. Kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” kata Bambang kepada awak media.
Meski demikian, proses perdamaian belum sepenuhnya rampung. Bambang menjelaskan, pertemuan lanjutan akan digelar untuk merumuskan bentuk kesepakatan perdamaian yang akan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing pihak, dengan Kejari Sleman tetap berperan sebagai fasilitator.
"Mudah-mudahan dalam 2 atau 3 hari ke depan sudah ada keputusan. Hari ini kita focus menyelesaikan, karena semangatnya berupaya untuk menyelesaikan dengan menggunakan restorative justice,” paparnya.
Menurut Bambang, perkara kecelakaan yang terjadi pada 25 April 2025 itu memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme tersebut. Selain ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai Pasal 310 UU LLAJ, tersangka juga baru pertama kali melakukan pelanggaran dan peristiwa tersebut murni akibat kelalaian.