Liputan6.com, Jakarta - Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), mengatakan kondisi industri pers nasional saat ini tengah berada dalam situasi sulit. Hal tersebut ditandai dengan penurunan pendapatan media hingga maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pers.
“Situasi pers nasional hari ini sedang tidak baik-baik saja ya, pendapatannya menurun kemudian terjadi banyak kasus ketenagakerjaan, PHK, dan sebagainya,” kata Anggota KTP2JB Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme Berkualitas, Sasmito dalam acara Penyerahan Laporan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KTP2JB di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Advertisement
Menurut Sasmito, kondisi tersebut membutuhkan langkah cepat dan dukungan nyata dari berbagai pihak untuk menyelamatkan industri pers di Indonesia.
Dia menyampaikan, salah satu upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah adalah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024, serta membentuk KTP2JB untuk memastikan pelaksanaannya.
“Butuh langkah cepat untuk penyelamatan pers di Indonesia atau di tanah air. Nah, salah satu upaya penyelamatannya adalah membuat Perpres 32/2024, komite dibentuk dan kemudian harapannya bisa menjalankan tugas dan fungsinya secara cepat ya,” jelas dia.
Meski begitu, Sasmito menilai bahwa dukungan anggaran terhadap KTP2JB pada periode 2024–2025 masih belum memadai untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.
“Kalau kita lihat di 2024–2025 dukungan itu memang belum cukup ya bahkan saya pikir masih jauh karena untuk pelaksanaan tugas dan fungsi komite terutama untuk program kerja itu masih belum ada anggarannya,” kata Sasmito.
Padahal, lanjut Sasmito KTP2JB telah menyusun sejumlah program kerja yang membutuhkan dukungan anggaran agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi perusahaan pers dan jurnalis.
“Jadi ini saya pikir perlu dukungan dari para pemangku kepentingan terkait terutama dari pemerintah supaya kita bisa menjalankan program kerja tadi,” ujarnya.
Butuh Dukungan Pemerintah
Selain itu, KTP2JB disebut juga membutuhkan penguatan kelembagaan dengan dukungan penuh dari pemerintah, Dewan Pers, serta komunitas pers. Praktik ini, kata dia dapat ditemukan di sejumlah negara lain yang telah memberikan dukungan kuat terhadap industri pers.
“Kalau bapak ibu karyawan melihat published right di Australia, di Kanada itu selalu mendapat dukungan yang luar biasa dari pemerintah. Jadi gak bisa komite berdiri sendiri perlu dukungan yang luar biasa juga supaya industri persnya bisa diselamatkan, supaya demokrasinya bisa diselamatkan,” kata Sasmito.
Perpres 32/2024
Ia juga mendorong perusahaan pers dan jurnalis untuk lebih aktif memanfaatkan Perpres 32/2024 dengan mengajukan kerja sama kepada platform digital, tanpa menunggu regulasi lain.
“Regulasinya sudah ada silakan dimanfaatkan semuanya jadi dari Papua sampai Jakarta dan sebagainya silakan mengajukan permohonan kerjasama dengan platform digital,” tandasnya.