Banjir Tak Kunjung Hilang, Pemkab Bekasi Ambil Langkah Ini ke Pengembang Perumahan

Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya menertibkan pembangunan perumahan di wilayah rawan banjir dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas pengembangan, baik yang sudah berizin maupun yang belum

oleh Putu Merta Surya PutraDiterbitkan 27 Januari 2026, 01:05 WIB
Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja saat mendampingi kunjungan kerja Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di titik banjir Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengatakan, pihaknya menghentikan sementara aktivitas pengembangan pembangunan perumahan di wilayah rawan wanjir. 

Menurut dia, pihak pengusaha harus mampu menuntaskan persoalan banjir.

"Yang berizin saja, kalau perumahan itu masih banjir, tidak boleh ada pengembangan dulu. Rapikan banjir dulu, baru izinnya bisa berjalan lagi. Apalagi yang tidak berizin, pasti kami stop," kata dia di Cikarang, Senin (26/1/2026).

Asep menjelaskan, keputusan ini diambil sebagai respons atas maraknya kawasan perumahan yang menjadi langganan banjir, sekaligus mencegah dampak lebih luas akibat pembangunan tidak memperhitungkan daya dukung lingkungan.

Menurut dia, seperti dilansir dari Antara, banjir di Kabupaten Bekasi tidak terlepas dari faktor ketidakteraturan tata ruang sejak awal pembangunan perumahan.

Di mana, sebanyak 85 persen kawasan perumahan yang tersebar di 51 desa dengan total 216 titik teridentifikasi sebagai wilayah langganan banjir.

"Kalau kita lihat, banjir ini pasti karena tata ruang. Ketika Sungai Citarum dan CBL tinggi, wilayah perumahan langsung banjir. Ini berarti ada kesalahan dalam perencanaan tata ruang yang tidak diantisipasi sejak awal," ungkap Asep.

Pemkab Bekasi tengah melakukan identifikasi menyeluruh terhadap penyebab banjir, baik disebabkan kondisi sungai, alih fungsi lahan maupun sistem drainase di kawasan perumahan.

 

Akan Panggil Para Pengembang

Asep mengaku akan memanggil para pengembang perumahan untuk dimintai komitmen menyelesaikan persoalan banjir di wilayah masing-masing sebagai bentuk penegakan tanggung jawab.

"Hari ini saya sudah mulai panggil beberapa pengembang. Saya sampaikan, tuntaskan dulu banjir. Tidak boleh mengembangkan rumah lagi sebelum masalah banjir diselesaikan," kata dia.

Asep juga menegaskan perumahan yang belum melakukan serah terima prasarana, sarana dan utilitas kepada pemerintah daerah, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengembang, termasuk perbaikan infrastruktur yang rusak akibat banjir.

"Pemerintah tidak bisa menanggung kesalahan pembangunan yang tidak beres sejak awal. Kalau fasos-fasum di perumahan belum diserahkan ke pemda, itu tanggung jawab pengembang," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya