Liputan6.com, Jakarta - Kasus suami kejar dan pepet penjambret tas istri hingga tewas di Jembatan Janti, Sleman, Yogyakarta, memasuki babak akhir. Perkara tersebut diselesaikan lewat mekanisme restorative justice di Kejaksaan Negeri Sleman.
Tersangka Hogi Minaya bersama istrinya, Arsita Minaya bertemu keluarga dua pelaku jambret yang meninggal pada Senin (26/1/2026) pagi. Pertemuan dilakukan secara daring. Sebab, keluarga penjambret berada di Sumatera.
Advertisement
“Pagi ini kami Kejari Sleman sebagai jaksa fasilitator, melakukan upaya restorative justice kepada kedua belah pihak," kata Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto.
Dalam pertemuan itu, Hogi dan keluarga penjambret sepakat damai. Bahkan, kedua pihak saling memaafkan. Memilih menutup babak panjang konflik.
"Kedua belah pihak sudah saling memaafkan," ucapnya.
Meski demikian, proses perdamaian belum sepenuhnya rampung. Pertemuan lanjutan akan digelar untuk merumuskan bentuk kesepakatan perdamaian yang akan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing pihak, dengan Kejari Sleman tetap berperan sebagai fasilitator.
"Mudah-mudahan dalam 2 atau 3 hari ke depan sudah ada keputusan. Hari ini kita fokus menyelesaikan, karena semangatnya berupaya untuk menyelesaikan dengan menggunakan restorative justice,” paparnya.
Menurut Bambang, perkara kecelakaan yang terjadi pada 25 April 2025 itu memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Selain ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai Pasal 310 UU LLAJ, tersangka juga baru pertama kali melakukan pelanggaran dan peristiwa tersebut murni akibat kelalaian.
"Ini merupakan bentuk kelalaian dari tersangka. Di mana bentuk kelalaian merupakan pengecualian di situ,” tegas Bambang.
Meski kedua belah pihak telah sepakat berdamai, Bambang menegaskan proses hukum belum sepenuhnya berhenti. Surat penghentian perkara dan penetapan status tersangka masih menunggu keputusan resmi.
Gelang GPS di Kaki Hogi Dilepas
Hogi akhirnya bisa bernapas lega setelah kasus yang menjeratnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Dia mengaku tak pernah menyangka rangkaian peristiwa yang dialaminya akan berkembang sejauh itu.
“Saya benar-benar tidak menyangka semua ini terjadi di luar dugaan,” ucap Hogi.
Penyelesaian damai tersebut menjadi titik balik penting. Gelang GPS yang selama sepekan membelit pergelangan kakinya resmi dilepas, menandai berakhirnya masa pembatasan gerak.
Kelegaan juga dirasakan Arsita, sang istri. Bagi dia, perdamaian dengan keluarga dua penjambret yang tewas usai terjatuh dari Jembatan Janti adalah hal paling utama.
“Harapannya semua cepat selesai seperti yang kami inginkan, terutama kebebasan suami saya. Alhamdulillah GPS-nya sudah dilepas, rasanya lega sekali,” tuturnya.
Mediasi Sempat Gagal
Upaya damai dalam kasus Hogi dengan keluarga dua penjambret yang tewas sempat menemui jalan buntu. Mediasi yang difasilitasi Polres Sleman gagal mencapai kesepakatan setelah hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan adanya insiden senggolan antara mobil yang dikemudikan Hogi dan sepeda motor para pelaku.
“Terjadi beberapa kali senggolan antara mobil dengan motor. Pada senggolan terakhir, motor tertabrak dan kedua pelaku terpental hingga meninggal dunia,” ujar Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo.
Kasus penjambretan sendiri dihentikan karena para pelaku meninggal dunia. Namun, perkara kecelakaan yang menewaskan keduanya tetap diproses. Edy menyebut pihaknya sebenarnya telah mengedepankan pendekatan restorative justice dengan membuka ruang mediasi bagi kedua belah pihak.
“Kami sudah menghubungi semua pihak untuk mengupayakan damai, tetapi dalam beberapa kali komunikasi tidak ditemukan titik temu. Akhirnya perkara dilanjutkan ke proses hukum,” katanya.
Seiring naiknya perkara ke tahap penyidikan, polisi melakukan olah TKP lanjutan, mengumpulkan rekaman CCTV, serta meminta keterangan ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk memperjelas konstruksi hukum. Setelah berkas lengkap, Polres Sleman melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.
Usulan Restoractive Justice
Setelah kasus Hogi viral dan memantik perdebatan luas di media sosial, Jogja Police Watch (JPW) angkat bicara. Mereka meminta publik dan aparat penegak hukum melihat peristiwa itu secara utuh, bukan sepotong-sepotong.
Kepala Divisi Humas JPW, Baharuddin Kamba menegaskan, kematian dua orang yang diduga penjambret tas milik Arsita, istri Hogi, tidak bisa dipisahkan dari rangkaian sebab-akibat yang melatarbelakanginya.
“Kasus meninggalnya dua orang itu tidak berdiri sendiri. Ada sebab dan akibat yang harus dilihat secara menyeluruh,” ujarnya.
JPW pun mendorong mekanisme restorative justice agar perkara ini tidak perlu berujung ke jeruji besi. Menurut Kamba, pendekatan damai sejalan dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dia juga mengingatkan prinsip hukum pidana yang melindungi korban yang bertindak membela diri. Merujuk Pasal 6 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 14 angka 2 ICCPR, Kamba menegaskan seseorang yang melakukan pembelaan diri saat menjadi korban tindak pidana tidak dapat serta-merta dipidana.
“Tidak semua peristiwa pidana otomatis bisa dimintakan pertanggungjawaban,” pungkasnya.
Kronologi Kejadian
Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana kecelakaan yang mengakibatkan dua pelaku jambret tas meninggal. Peristiwa itu terjadi pada 25 April 2025 pagi.
Saat itu, istrinya Arsita Minaya (38) tengah melintas di Jembatan Janti mengendarai motor. Sedangkan Hogi yang bermobil mengawal dari belakang.
Tiba-tiba muncul dua pria berboncengan yang menjambret tas Arsita. Tahu hal ini, Hogi mengejar kedua pelaku dengan tujuan menghentikan mereka.
Tiga kali dipepet hingga naik ke trotoar, pelaku kemudian kehilangan kendali dan motor yang ditumpangi menghantam tembok pembatas jalan. Keduanya terpental ke aspal dan meninggal.
"Suami saya nggak nabrak, saat kejadian suami saya mepet kedua pelaku jambret hingga naik ke trotoar sebanyak tiga kali," jelas Arsita.
Baginya apa yang dilakukan Hogi, sebagai suaminya adalah hal yang sangat wajar dilakukan semua pria ketika mengetahui istrinya dalam bahaya.