Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT United Tractors Tbk (UNTR) buka suara mengenai anak usaha perseroan yakni Agincourt Resources (AR) yang masuk dalam 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah. Pemerintah telah mencabut izin 28 perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, perkebunan dan pertambangan yang beroperasi di Sumatera.
Terkait hal itu, Corporate Secretary PT United Tractors Tbk Ari Setiyawan menuturkan, perseroan dan anak usaha perseroan yakni PT Agincourt Resources (AR) mengetahui informasi mengenai pencabutan izin 28 perusahaan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan dari pemberitaan media pada Selasa, 20 Januari 2026. Hingga kini, perseroan belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengingat AR belum menerima pemberitahuan resmi dan sedang menindaklanjuti hal tersebut dengan instansi terkait.
Advertisement
"AR akan menghormati setiap keputusan pemerintah, dan tetap menjaga hak AR sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Ari dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Jumat (23/1/2026).
Ia mengatakan, AR senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance, good mining practices dan environmental protection serta berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan.
Terkait dampak pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), baik secara operasional, keuangan dan hukum, Ari menuturkan, hingga kini, AR belum mendapatkan pemberitahuan resmi dan instansi terkait, perseroan belum dapat menilai dampak operasinal, keuangan dan hukum yang mungkin timbul terhadap AR.
AR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan emas dan perak. AR mengoperasikan Tambang Emas Martabe yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, berdasarkan Kontrak Karya Generasi VI pada 1997.
Belum Terima Pemberitahuan Resmi
Ari menuturkan, berdasarkan informasi yang diterima dari AR, anak usaha perseroan tersebut belum menerima pemberitahuan resmi dan sedang menindaklanjuti hal itu dengan instansi terkait.
"Perseroan telah meminta AR untuk memantau perkembangan dan mempelajari situasi ini dengan seksama serta melakukan tindakan yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar dia.
Perseroan menyatakan, hingga kini tidak terdapat informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham perseroan sebagai perusahaan tercatat. “Perseroan senantiasa mematuhi ketentuan pasar modal,” ujar dia.
Adapun berdasarkan informasi yang perseroan terima dari AR, pada 20 Januari 2026, AR mengetahui informasi melalui media terdapat gugatan dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Sampai dengan saat ini, AR belum menerima surat pemberitahuan dan atau panggilan resmi atas gugatan tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga, perseroan belum dapat memberikan informasi lebih lanjut,” kata dia.
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang beroperasi di Sumatera. Keputusan ini diambil karena perusahaan itu dinilai melakukan pelanggaran yang memicu bencana banjir dan longsor.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengungkap pelanggaran serius yang dilakukan puluhan perusahaan tersebut. Mereka kedapatan menjalankan kegiatan usaha di luar wilayah izin yang telah ditetapkan pemerintah.
(Pelanggarannya) Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang contohnya di hutan lindung," kata Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.
Selain itu, Prasetyo mengungkap ada perusahaan yang menunggak kewajiban kepada negara, termasuk pajak yang hingga kini belum juga diselesaikan.
"Kemudian juga ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan misalnya pajak," ujarnya.
Daftar Nama Perusahaan yang Dicabut
Prasetyo kemudian merinci daftar lengkap 28 perusahaan yang izinnya dicabut. Pertama, sebanyak 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas 1.010.991 hektare, adalah sebagai berikut:
A. Aceh 3 Unit dengan total luas izin 110.275 hektare
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri seluas 97.905 hektare
2. PT. Rimba Timur Sentosa seluas 6.250 hektare
3. PT. Rimba Wawasan Permai seluas 6.120 hektare
B. Sumbar sebanyak 6 unit dengan total luas 191.038 hekatre
1. PT. Minas Pagal Lumber seluas 78.000 hektare
2. PT. Biomass Andalan Energi seluas 19.875 hektare
3. PT. Buklt Raya Mudisa seluas 28.617 hektare
4. PT. Dhara Silva Lestari seluas 15.357 hektare
5. PT. Sukses Jaya Wood seluas 1.584 hektare
6. PT. Salaki Summa Sejahtera seluas 47.605 hektare
C. Sumut sebanyak 13 unit dengan total luas 709.678 hektare
1. PT. Anugerah Rimba Makmur seluas 49.629 hektare
2 PT. Barumun Raya Padang Langkat seluas 14.800 hektare
3. PT. Gunung Raya Utama Timber seluas 106.930 hektare
4. PT. Hutan Barumun Perkasa seluas 11.8455 hektare
5. PT. Multi Sibolga Timber seluas 28.670 hektare
6. PT. Panel Lika Sejahtera seluas 12.264 hektare
7. PT. Putra Lika Perkasa seluas 10.000 hektare
8. PT Sinar Belantara Indah seluas 5.197 hektare
9. PT Sumatera Riang Lestari seluas 173.971 hektare
10. PT Sumatera Sylva Lestaril seluas 42.530 hektare
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun seluas 2.786 hektare
12. PT. Teluk Nauli seluas 83.143 hektare
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk. seluas 167.912 hektare
6 Badan Usaha Non Kehutanan
Kemudian, daftar 6 Badan Usaha Non Kehutahan yang izinnya dicabut adalah sebagai berikut:
A. Aceh sebanyak 2 unit
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa dengan jenis izin IUP Kebun
2. CV. Rimba Jaya dengan jenis izin PBPHHK
B. Sumut sebanyak 2 unit
3. PT. Agincourt Resources dengan jenis izin IUP Tambang
4. PT. North Sumatra Hydro Energy dengan jenis izin IUP PLTA
C. Sumbar sebanyak 2 unit
5. PT. Perkebunan Pelalu Raya dengan jenis izin IUP Kebun
6. PT. Inang Sari dengan jenis izin IUP Kebun.
Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com