Miris! Guru PPPK di Sukabumi Digaji Rp 250 Ribu, Jauh Lebih Kecil dari Sopir SPPG

Guru PPPK paruh waktu mengeluhkan penghasilan mereka yang dinilai jauh dari kata layak untuk memenuhi kebutuhan hidup.

oleh Fira SyahrinDiterbitkan 22 Januari 2026, 17:13 WIB
Audiensi perwakilan guru PPPK dan Pemkab Sukabumi (Foto: Fira Syahrin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Suasana audiensi antara perwakilan guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi berujung luapan kekecewaan. Ribuan guru mengeluhkan penghasilan mereka yang dinilai jauh dari kata layak untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Koordinator lapangan, Mohammad Hadiq Zuhri, mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait ketimpangan pendapatan yang dialami rekan-rekannya. Ia menyebut angka Rp 250.000 per bulan yang diterima guru saat ini sebagai bentuk diskriminasi terhadap profesi pendidik.

"Kami membandingkan gaji sopir SPPG itu mungkin kisaran Rp 3 juta. Sementara kami para ASN paruh waktu, guru dan tendik, digaji Rp 250 ribu. Apakah layak? Kami ini mengabdi kepada negara, tapi rasanya tidak ada unsur kemanusiaan untuk gaji nominal seperti itu," ujar Hadiq usai audiensi di GOR Pemuda, Cisaat, Kamis (22/1/2026).

Menurut Hadiq, rendahnya kesejahteraan ini berdampak langsung kinerja pada guru ketika mengajar di kelas. Ia menegaskan, jika pemerintah ingin membangun Indonesia Emas, maka pondasi utamanya yakni guru harus disejahterakan terlebih dahulu.

"Intinya kesejahteraan. Tolonglah guru dan tendik disejahterakan karena pendidikan itu pondasi," tambahnya.

Terputusnya Akses Dana BOS

Audiensi perwakilan guru PPPK dan Pemkab Sukabumi (Foto: Fira Syahrin/Liputan6.com)

Kadisdik Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menjelaskan akar permasalahannya. Berdasarkan aturan Kemendikdasmen, status PPPK Paruh Waktu membuat para guru tidak lagi diperbolehkan menerima honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Padahal awalnya, salah satu sumber insentif guru-guru kita adalah dari dana BOS. Aturan ini berlaku nasional, bukan hanya di Sukabumi. Saat ini kami sedang berkumpul di Bandung untuk memohon kepada pemerintah pusat agar guru paruh waktu tetap bisa mengakses sumber dana tersebut," jelas Deden.

Deden juga meluruskan isu gaji Rp 250.000 yang ramai diperbincangkan. Menurutnya, angka tersebut adalah rancangan dasar yang akan terus dirasionalisasi berdasarkan masa kerja.

"Guru dengan masa kerja 0-5 tahun, 5-10 tahun, dan seterusnya akan menerima nominal berbeda sebagai penghargaan atas pengabdian mereka," ungkapnya.

Bupati Sukabumi Janji Upayakan Gaji Guru PPPK Rp3 Juta

Bupati Sukabumi, Asep Japar, yang hadir dalam dialog berjanji segera mencari solusi dan memperjuangkan nasib guru. Ia mengakui bahwa kondisi saat ini memang sangat minim bagi para guru.

"Kami akan mencoba menghitung kembali dan mengajukan proses rasionalisasi anggaran. Saya kasihan kepada para guru, tetap tenang, kami tidak akan membiarkan kondisi ini berlarut-larut," tegas Bupati.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi menargetkan pada tahun 2026, melalui tunjangan sertifikasi (TPG) dan penyesuaian APBD, total pendapatan guru PPPK Paruh Waktu bisa mencapai angka yang lebih manusiawi, bahkan bisa menyentuh angka di atas Rp 3 juta bagi yang sudah memenuhi kualifikasi penuh.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya