Liputan6.com, Jakarta - Dokter Amira Farahnaz alias dokter detektif diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Pemeriksaan dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026). Namun, Dokter Amira Farahnaz belum datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah. Dia menegarakan pemeriksaan terhadap tersangka memang dijadwalkan hari ini.
Advertisement
"Jadwal pemeriksaannya hari ini. Tapi yang bersangkutan belum hadir," kata dia kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).
Dia menerangkan, pihaknya masih menunggu kehadiran Dokter Amira untuk datang ke Polres Metro Jaksel. Meski, belum ada kepastian kehadiran tersangka dari pihak kuasa hukum.
"Belum jelas juga," ucap dia.
Sementara itu, Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan Igo Fazar Akbar, mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka sedianya dijadwalkan hari ini. Namun hingga siang hari, yang bersangkutan belum juga hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Rencananya hari ini diperiksa sebagai tersangka tapi kami sedang menunggu kehadirannya saat ini, yang bersangkutan belum hadir," singkat dia.
Dokter Detektif jadi Tersangka
Polisi menetapkan pemilik akun media sosial @dokterdetektifreal (doktip) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan tersangka disampaikan oleh Wakil Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda.
Dia mengatakan, pemilik akun dokterdetektifreal atau Dokter Samira telah menyandang status sebagai tersangka sejak 12 Desember 2025 kemarin.
"Ini terkait pencemaran nama baik UU ITE pasal 27A sudah naik ke tahap penyidikan dan naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025," kata dia dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).
Dia mengatakan, penyidik belum memeriksa pemilik Dokter Samira sebagai tersangka. Bukan tanpa alasan, penyidik akan lebih dulu menempuh jalur mediasi dengan memanggil kedua belah pihak, yakni pelapor dr. Tri dan tersangka dr. Samira.
Pemanggilan mediasi telah dilayangkan, namun ditunda hingga 6 Januari 2026. Kini kehadiran para pihak masih ditunggu untuk datang ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Apabila tidak ada pertemuan dan keputusan baik, mungkin ke depannya kami tindaklanjuti memanggil tersangka, terhadap dr. Samira atau doktif," ujar dia.
Terkait penahanan, Dwi menegaskan tidak melakukan penahanan karena ancaman pidana pasal yang dikenakan maksimal dua tahun penjara.
"Kami tidak melakukan penahanan. Betul (wajib lapor)," ujar dia.