Respons Pencabutan Izin TPL, DPR Dorong RUU Masyarakat Adat dan Komoditas Khas

Anggota DPR RI Martin Manurung meminta pemerintah dan DPR mempercepat pembahasan RUU Masyarakat Adat dan RUU Komoditas Khas menyusul pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari.

oleh Tim NewsDiterbitkan 21 Januari 2026, 16:29 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR RI Martin Manurung mendorong percepatan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dan RUU Komoditas Khas.

Dorongan ini disampaikan sebagai respons atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin PT Toba Pulp Lestari (TPL) serta 27 perusahaan lainnya yang dinilai berkontribusi terhadap bencana ekologis di Sumatera.

Martin mengapresiasi langkah Presiden tersebut. Namun menurutnya, pencabutan izin harus diikuti dengan langkah lanjutan berupa pemulihan lingkungan serta penguatan ekonomi masyarakat setempat.

“Kita lanjut dengan menumbuhkembangkan kehidupan bagi masyarakat dengan mengarusutamakan keanekaragaman hayati, kearifan lokal, budaya, serta pertanian dan keindahan Danau Toba. Hal ini dilakukan dengan mendorong RUU Masyarakat Adat dan RUU Komoditas Khas,” kata Martin yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI.

 

 

Soroti Kemenyan Hutan di Kawasan Toba

Nelayan mendayung melewati penginapan bernuansa resort di Pulau Samosir, di tengah Danau Toba, Sumatra Utara, 3 April 2019. Danau berkawah seluas 1.145 kilometer persegi ini diperkirakan terbentuk dari letusan supervolcano Gunung Toba yang terjadi sekitar 74.000 tahun lalu. (GOH CHAI HIN / AFP)

Ia mencontohkan, kawasan Danau Toba pada masa lalu dikenal sebagai salah satu daerah penghasil kemenyan hutan dalam jumlah besar. Namun saat ini, keberadaan pohon kemenyan disebut terus menurun akibat pembabatan dan lemahnya perlindungan hukum.

Selain itu, komoditas kemenyan juga belum masuk dalam kategori komoditas yang dilindungi negara.

Kondisi tersebut membuat tata niaga kemenyan tidak memiliki kepastian harga dan rawan dimonopoli oleh pengusaha dari luar daerah.

“Jika kedua RUU itu menjadi Undang-Undang, maka ada jaminan terhadap Masyarakat Adat untuk beraktivitas, bahkan melakukan aktivitas ekonominya yang sesuai dengan lingkungan sekitarnya,” pungkas legislator dari daerah pemilihan Sumatera Utara II tersebut.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya