Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua lokasi tempat penukaran uang asing alias money changer, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME), yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai periode 2022. Operasi tersebut dilakukan pada akhir Desember 2025.
"Kebetulan money changer-nya ada di pusat perbelanjaan. Ada beberapa tempat di Jakarta Utara sama Jakarta Selatan. Dua tempat," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Advertisement
Dia mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan langsung dengan perkara POME. Penyidik mendalami dugaan aliran uang yang mengalir ke sejumlah pihak melalui jasa penukaran uang asing.
Hanya saja, Syarief belum membeberkan lebih jauh hasil penyidikan terkini.
"Memang ada aliran uang, dari mana dan ke mananya belum bisa kami buka. Tapi melalui ke tempat penukaran uang itu," ujar dia.
Menurutnya, penggeledahan tersebut belum dapat dipastikan terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tapi terkait langsung dengan konteks penyidikan POME itu, terkait langsung di situ," ungkapnya.
Barang Bukti Yang Disita
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik tidak menyita uang tunai maupun valuta asing. Barang bukti yang disita berupa dokumen.
"Karena yang kami cari adalah jejak-jejak transaksi di situ dan yang kami cari adalah dokumen-dokumen yang ada di situ," papar dia.
Syarief menambahkan, aktivitas penukaran uang tersebut dilakukan melalui money changer. Penyidik sendiri masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak swasta ataupun lainnya.
"Kita hanya mencari jejak-jejak dari transaksi itu. Dan kebetulan ada di dua tempat penukaran uang asing. Itu saja kayaknya. Ada dua juga. Ada dua, ada dari asing ke rupiah, ada dari rupiah ke asing juga ya. Cukup ya yang itu ya," Syarief menandaskan.
Diketahui, POME merupakan limbah cair yang dihasilkan dari pabrik pengolahan kelapa sawit yang kaya akan minyak, lemak, dan bahan organik.
Meski limbah tersebut bersifat asam dan kimia yang dapat merusak ekosistem perairan jika tidak dikelola dengan baik, POME juga memiliki potensi untuk dimanfaatkan menjadi sumber energi terbarukan seperti biogas dan biodiesel.