Pemerintah Mau Atur Biaya Admin di Situs e-Commerce Shopee Cs

Hingga saat ini belum ada pengaturan resmi mengenai biaya admin maupun komisi yang diterapkan oleh platform digital.

oleh Tim BisnisDiterbitkan 21 Januari 2026, 11:45 WIB
Ilustrasi e-Commerce.Pemerintah terus berupaya melindungi keberadaan usaha mikro, kecil dan menengah (UKM). Kali ini, dengan menyiapkan aturan terkait biaya admin (admin fee) di platform e-commerce.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus berupaya melindungi keberadaan usaha mikro, kecil dan menengah (UKM). Kali ini, dengan menyiapkan aturan terkait biaya admin (admin fee) di platform e-commerce.

Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menjelaskan hingga saat ini belum ada pengaturan resmi mengenai biaya admin maupun komisi yang diterapkan oleh platform digital, baik di Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Komunikasi dan Digital.  

“Selama ini biaya platform dinilai lebih banyak menguntungkan usaha besar … Ke depan, akan ada pengaturan potongan biaya khusus bagi usaha mikro dan kecil (UMK) dan produk dalam negeri,” ujar Temmy melansir Antara di Jakarta, Selasa (21/1/2026).

Temmy menjelaskan Kementerian UMKM bersama Kementerian Perdagangan saat ini tengah menyusun revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 untuk mengakomodasi aturan terkait biaya admin. 

Permendag tersebut mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Temmy menjelaskan dalam revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, terdapat tiga poin utama yang sedang dibahas, salah satunya mengenai pengaturan biaya platform, termasuk potongan bagi UMK dan produk dalam negeri.     

Aturan tersebut, lanjut dia, nantinya juga bakal mewajibkan platform untuk memberikan pemberitahuan kepada pemerintah apabila ada rencana kenaikan biaya admin.

Revisi Lain Soal Harga

Ilustrasi Belanja Online, e-Commerce, eCommerce, Online Marketplace, Bisnis Online. Pemerintah terus berupaya melindungi keberadaan usaha mikro, kecil dan menengah (UKM). Kali ini, dengan menyiapkan aturan terkait biaya admin (admin fee) di platform e-commerce

Selain itu, Temmy menyebut revisi juga mencakup penerapan harga minimum produk impor untuk 11 komoditas yang dapat diproduksi di dalam negeri.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan ruang lebih besar bagi produk lokal untuk bersaing dengan barang impor yang masuk ke pasar domestik.

Ia melanjutkan revisi aturan juga menyentuh aspek algoritma pencarian di platform e-commerce. Nantinya, produk lokal akan difasilitasi dalam promosi dan rekomendasi pencarian sehingga tidak kalah oleh produk impor.

“Platform e-commerce dilarang mengatur sistem yang mengutamakan produk impor terutama pada algoritma sistem pencarian,” ucap Temmy.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya