Liputan6.com, Jakarta - Korban dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama Timothy Ronald kembali bertambah.
Kali ini, korbannya adalah seorang wanita bernama Agnes Stefani (25). Didampingi penasihat hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin 19 Januari 2026.
Advertisement
Dia merugi hingga Rp 1 miliar. Tak hanya Timothy Ronald, Kalimasada turut menjadi telapor dalam laporan yang dibuat. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA
Agnes Stefani (25) bercerita sudah lima tahun berkecimpung di industri ini. Paham risiko, paham naik-turun pasar. Justru karena itu ia merasa yakin saat mengenal Timothy lewat Instagram.
"Saya kenal dengan beliau tuh melalui Instagram," kata Agnes di Polda Metro Jaya, Senin 19 Januari 2026.
Di rentang 2023 hingga 2024, Agnes bergabung ke dalam Akademi Crypto. Komunitas ini beroperasi sebagai platform edukasi kripto yang menyediakan layanan eksklusif, termasuk diskusi dan berbagi sinyal melalui Discord.
Namun janji tinggal janji. Visi dan misi yang dipaparkan di awal tak pernah benar-benar terwujud. Ketika mulai muncul pertanyaan dan keluhan, respons yang diterima justru sunyi. Akses grup ditutup. Ruang obrolan dimatikan.
"Dan ada beberapa case seperti kita yang komplain dan kita di-kick dari grup atau di room chat-nya dimatiin seperti itu," ucap Agnes.
Yang ditawarkan sejak awal terdengar manis. Klaim tingkat kemenangan tinggi, puluhan persen, dilontarkan seolah hal biasa. Kenyataan di lapangan jauh berbeda. Alih-alih untung, saldo Agnes justru terus tergerus.
"Win rate yang ditawarkan pasti puluhan persen. Ya nyatanya tidak sesuai itu sih," cerita Agnes.
Merasa Ada yang Tak Beres
Puncaknya terjadi saat salah satu koin Manta yang dipromosikan, jatuh. Di momen itu, Agnes mulai merasa ada yang tak beres. Ia tak lagi merasa sedang belajar, melainkan seperti dijadikan bagian dari skema yang merugikan.
Agnes menegaskan, dirinya tidak pernah tergiur dengan konten pamer kekayaan atau flexing yang beredar di media sosial. Sejak awal, ia menganggap dunia maya penuh ilusi.
Bergabung ke kelas tersebut pun, menurutnya, bukan karena janji cepat kaya, melainkan harapan mendapatkan pembelajaran yang terstruktur, layaknya sekolah dengan pengajar yang kredibel.
"Saya nganggepnya seperti itu sih bukan konten flexing atau instant being rich. That's it," kata Agnes.
Ia juga meluruskan soal keuntungan. Jika pernah mendapat profit, itu bukan hasil mengikuti arahan pihak terlapor, melainkan dari kemampuan pribadinya sebagai trader. Beberapa saran memang sempat diikuti, namun banyak keputusan tetap ia ambil sendiri berdasarkan analisis pribadi.
"Saya join kelas dia juga kan sebenarnya bukan untuk sinyal gratis ya, lebih kayak ke fundamental dan sebagainya," ucap dia.
Kembali Laporkan ke Polisi
Sementara itu, penasihat hukum Agnes Stefani (25), Jajang menambahkan, para korban kembali melayangkan laporan polisi atas dugaan yang sama seperti sebelumnya, namun kali ini dengan korban baru dan penambahan sangkaan hukum.
"Salah satu adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen," ucap dia.
Menurut Jajang, laporan sengaja tidak digabung. Setiap korban, kata dia, memiliki hak untuk melapor secara pribadi. Soal kemungkinan penggabungan perkara ke depan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada penyidik Polda Metro Jaya.
"Sebetulnya hari ini tuh dijadwalkan kita punya tiga orang pelapor. Cuma setelah kami pikir-pikir, kami berunding, kami cukup satu pelapor aja hari ini," kata Jajang.
Untuk laporan terbaru ini, nilai kerugian korban yang maju tercatat lebih dari Rp1 miliar. Laporan tersebut tetap mengarah pada pihak yang sama, yakni Timothy Ronald dan Kalimasada serta Akademi Kripto yang menjadi wadah aktivitas mereka.
"Kalau yang hari ini, ee pelapornya Rp 1 Milyar lebih. Yang hari ini, yang satu orang. Sebetulnya kalau mau maju semua, karena ada pertimbangan satu dan lain hal. Tapi tidak menutup kemungkinan hari berikutnya akan ada laporan-laporan kembali menyusul," terang Jajang.
Dalam kasus ini, terlapor disangkakan dengan pasal UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (1) Juncto 28 (1) dan atau Pasal 80, 81 dan 82 UU No 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat (1) huruf a,b,c UU No. 1 tahun 2023.