Liputan6.com, Jakarta - Polisi membantah melakukan tebang pilih terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, usai menghentikan penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan, penanganan perkara tersebut memiliki ruang hukum yang diatur undang-undang.
Sebab itu, ia menepis anggapan adanya perlakuan yang tidak adil dalam proses penegakan hukum perkara tersebut. Dia pun menegaskan, keputusan penghentian penyidikan telah ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah.
Advertisement
"Jadi ayo kita bijak kepada seluruh masyarakat mengatakan bahwa penanganan perkara ini ada ruang yang diatur oleh undang-undang. Jadi kalau ada pernyataan ataupun dari kelompok orang menyatakan tebang pilih, itu adalah tidak benar. Itu orang-orang yang menyatakan bahwa tidak paham dengan mekanisme jalur utuh yang ada," kata dia kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Budi menjelaskan, penghentian penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah adanya kesepakatan para pihak.
Ada Permohonan Restoratif Justice
Permohonan keadilan restoratif diajukan oleh kedua tersangka kepada pelapor sebagai upaya penyelesaian perkara dengan mengembalikan kondisi para pihak ke keadaan semula.
"Pada tanggal 14 Januari pihak prinsipal dari tersangka maupun pihak korban dan pelapor mengajukan surat permohonan untuk dilakukan restoratif justice kepada penyidik Polda Metro Jaya," ucap dia.
Dia menerangkan, permohonan tersebut kemudian dibahas dalam gelar perkara yang dihadiri unsur pengawasan penyidikan, Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektorat Pengawasan Daerah, serta Bidang Hukum Polda Metro Jaya.
“Atas permohonan tersebut sehingga pada tanggal 15 Januari dikeluarkan penetapan untuk keadilan restoratif. Keadilan restoratif ini juga diatur dalam perpol 8 tahun 2021, dimana mengembalikan kondisi korban ke kondisi awal," ucap dia.
Status Tersangka Resmi Dicabut
Dia menekankan, dengan diterapkannya keadilan restoratif, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut. Langkah pencegahan dan penangkalan juga dihentikan.
"Sehingga kondisinya sudah kembali kepada kondisi sebelum adanya laporan dan perkara ini," ucap dia.
Budi menegaskan, Polri tidak semata-mata melakukan penegakan hukum, tetapi juga menjaga keteraturan sosial melalui penegakan hukum yang berkeadilan. Dia memastikan Polda Metro Jaya bekerja secara profesional, proporsional, dan akuntabel serta membuka ruang pemantauan publik guna mencegah bias informasi, asumsi, dan spekulasi dalam penanganan perkara.
"Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan perkara selalu mengacu kepada azas profesional, proporsional dan akutabel," tandas dia.