Gandeng WCO dan Interpol, Bea Cukai Gencarkan Operasi Anti Kejahatan Lingkungan

Peran Bea Cukai dalam operasi internasional sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga alam dan mencegah dampak jangka panjang kejahatan lingkungan terhadap generasi mendatang

oleh Tim NewsDiterbitkan 18 Januari 2026, 13:38 WIB
Sejumlah barang yang menjadi temuan Tim Bea Cukai hasil pengawasan dan penindakan kejahatan lingkungan lintas negara. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperkuat pengawasan dan penindakan kejahatan lingkungan lintas negara melalui Operasi Demeter XI dan Operasi Thunder 2025. Operasi tersebut dilaksanakan bersama World Customs Organization (WCO) dan Interpol untuk menekan perdagangan ilegal limbah berbahaya, satwa liar dilindungi, serta hasil pembalakan liar.

Operasi Demeter XI difokuskan pada pengawasan dan penindakan penyelundupan limbah berbahaya dan bahan perusak lapisan ozon, termasuk limbah elektronik, limbah medis, serta barang berbasis sistem pendingin yang mengandung zat terlarang.

Sementara Operasi Thunder 2025 menitikberatkan pemberantasan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar serta hasil hutan yang mengancam ekosistem dan keberlanjutan sumber daya alam.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan keterlibatan Indonesia dalam kedua operasi tersebut merupakan bentuk komitmen negara melindungi masyarakat dan lingkungan.

“Peran Bea Cukai dalam operasi internasional sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga alam dan mencegah dampak jangka panjang kejahatan lingkungan terhadap generasi mendatang,” ujar Budi.

Dalam Operasi Demeter XI, Bea Cukai mencatat sejumlah penindakan, antara lain dua kali penggagalan impor barang berbasis sistem pendingin dengan refrigeran terlarang dari Tiongkok di Pelabuhan Belawan, penindakan pakaian bekas ilegal dari Malaysia di Sungai Bagan Asahan, serta delapan penindakan impor limbah elektronik dari Amerika Serikat di Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Barang-barang tersebut ditindaklanjuti melalui reekspor atau proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pentingnya Kolaborasi Lintas Negara dan Antar-instansi

Sementara pada Operasi Thunder 2025, Bea Cukai melakukan 17 penindakan atas perdagangan tumbuhan dan satwa liar. Penindakan tersebut mencakup upaya ekspor ilegal lima ekor primata, tujuh ekor kuskus albino, 786 ekor kupu-kupu kering, 21 paruh burung rangkong, serta 45.612 kilogram kayu sonokeling. Selain itu, dilakukan penindakan impor ilegal delapan tulang ikan marlin, 104 gading gajah Afrika, 41 kilogram sirip hiu, dan 1.022 kilogram kayu cendana.

Total estimasi nilai barang hasil penindakan mencapai lebih dari 190 ribu dolar Amerika Serikat.

Menurut Budi, hasil tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas negara dan antarinstansi dalam memutus rantai kejahatan lingkungan.

“Kejahatan lingkungan bersifat terorganisir dan lintas batas. Karena itu, kerja sama Bea Cukai dengan WCO, Interpol, serta aparat penegak hukum nasional menjadi kunci untuk memutus rantai perdagangan ilegal,” katanya.

Melalui Operasi Demeter XI dan Thunder 2025, Bea Cukai menilai upaya pengawasan tersebut tidak hanya melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat limbah berbahaya, tetapi juga menjaga keanekaragaman hayati serta pemanfaatan sumber daya alam secara legal dan berkelanjutan. Langkah ini juga dinilai memperkuat reputasi Indonesia di tingkat internasional dalam memerangi kejahatan lingkungan.

Infografis Prabowo Bidik Pertumbuhan Ekonomi Tembus 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya