Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Mercy Chriesty Barends menyoroti dugaan fraud dalam kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang diduga merugikan ribuan pemberi pinjaman (lender) dengan nilai mencapai Rp2,4 triliun.
Mercy mempertanyakan langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang hingga pertengahan Januari 2026 belum menutup akses platform DSI, meskipun persoalan hukum telah mencuat. Berdasarkan informasi yang diterimanya, hingga 14 Januari 2026 sistem daring DSI masih dapat diakses.
Advertisement
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menambah jumlah korban karena fitur pengisian dana di platform tersebut masih terbuka bagi masyarakat.
“Artinya, jumlah lender masih bisa bertambah karena fitur pengisian dana masih dibuka,” kata Mercy di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mempertanyakan dasar OJK belum melakukan penghentian aktivitas atau freezing access terhadap platform peer to peer lending berbasis syariah tersebut. Menurutnya, fungsi pengawasan seharusnya diarahkan untuk mencegah munculnya korban baru dalam kasus investasi bermasalah.
Mercy menilai proses hukum yang tengah berjalan semestinya diiringi langkah pengawasan yang cepat dan tegas. Fakta bahwa sistem masih terbuka dinilai bertentangan dengan upaya perlindungan masyarakat.
“Kalau sudah diketahui ada permasalahan, sejauh mana proses freezing access dan freezing activity dilakukan? Kita berbicara hari ini agar tidak ada korban yang bertambah,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap profil para korban DSI yang sebagian besar berasal dari kelompok masyarakat rentan, seperti pensiunan, korban pemutusan hubungan kerja, hingga orang tua tunggal.
“Yang menjadi korban ini bukan pengusaha besar atau korporasi besar, melainkan pensiunan, korban PHK, orang tua tunggal, dan rakyat kecil. Ini sangat menyakitkan,” kata Mercy.
PPATK Amankan Rp 4 Miliar dari Rekening Pihak Terafilisasi DSI
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa bisnis DSI diduga menggunakan skema ponzi yang dibalut label syariah. Akibatnya, dana ribuan lender bernilai triliunan rupiah tertahan dan berpotensi sulit dikembalikan.
PT DSI menjadi sorotan setelah ribuan lender mengalami gagal penarikan dana. Berdasarkan data paguyuban lender, sedikitnya terdapat 4.200 lender yang terdampak dengan total dana tertahan mencapai sekitar Rp1,2 triliun.
“Pola dan mekanisme penghimpunan serta penggunaan dana oleh manajemen DSI, yang kami cermati, skemanya menyerupai ponzi yang dibungkus dengan label syariah,” kata Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Danang Tri Hartono di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Danang menyebutkan, PPATK telah memblokir sejumlah rekening milik pihak-pihak yang terafiliasi dengan DSI sejak 18 Desember 2025. Total terdapat 33 rekening yang diblokir dengan sisa dana yang berhasil diamankan sekitar Rp4 miliar.
“Kami telah menghentikan transaksi dari DSI dan beberapa pihak terafiliasi itu sejak 18 Desember 2025 terhadap 33 rekening, dengan saldo sekitar Rp4 miliar,” ujarnya.
Berdasarkan hasil analisis PPATK, DSI menghimpun dana masyarakat sebesar Rp7,478 triliun sepanjang 2021 hingga 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp6,2 triliun telah dibayarkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk imbal hasil.
“Sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp1,2 triliun,” kata Danang.
Ia menambahkan, dari selisih tersebut, sekitar Rp167 miliar digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan. Selain itu, sekitar Rp796 miliar disalurkan kepada perusahaan terafiliasi dalam satu kelompok kepemilikan, serta sekitar Rp218 miliar dialirkan ke perorangan atau entitas afiliasi lainnya.
“Kalau dilihat dari aliran dananya, yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut,” ujarnya.
Sanks Pembatasan Usaha
Agusman juga menjelaskan, OJK telah memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada DSI pada 15 Oktober 2025. Hal ini dilakukan untuk mencegah timbulnya korban baru dengan menghentikan kegiatan penghimpunan dana baru dan penyaluran pendanaan baru.
Selain itu, DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, atau pengurangan nilai kepemilikan tanpa persetujuan OJK; dilarang mengubah susunan direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham; serta wajib bersikap kooperatif, menyediakan contact center, dan melayani pengaduan lender.
“Kami juga memfasilitasi pertemuan antara lender dengan DSI, pada tanggal 28 Oktober, 18 November, 29 November, 3 Desember, dan terakhir 30 Desember, untuk mempertemukan para pihak terkait pengaduan konsumen,” kata Agusman.